Pobolinggo, Kabarpas.com – Bukhori Muslim, warga Mayangan, Kota Probolinggo kembali mendatangi kantor DPRD Kota Setempat. Rabu, (14/09/2022). Kedatanganya kali ini bersama dua putranya dan keponakanya ingin menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua kalinya. Pasalnya, permohonan RDP yang pertama ia kirimkan ke kantor perwailan rakyat beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.
“Ingin menyerahkan surat permohonan RDP yang kedua kali dan ingin saya berikan langsung ke Ketua DPR Kota Probolinggo,“ ujar Bukhori Muslim kepada Kabarpas.com.
Ia menyebut bahwa RDP ini tentang solusi tanah miliknya seluas kurang lebih 9.000 meter persegi yang digunakan oleh pemerintah untuk rumah susun sederhana system sewa (Rusunawa) dan hingga kini tidak ada ganti rugi.
“Tanah saya untuk bangunan Rusunawa Bestari di jalan lingkar utara Mayangan agar segera ada solusi,“ tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib yang menerima langsung surat permohonan RDP tersebut menjelaskan bahwa permohonan RDP yang pertama bukan tidak ada tanggapan, DPRD sudah menindak lanjuti, namun RDP tersebut harus melibatkan banyak mitra komisi.
“RDP ini harus melibatkan mitra komisi, dan melibatkan komisi gabungan sehingga harus dilakukan koordinasi, dan saat ini masih banyak agenda,” ujar Mujib.
Mujib menambahkan dengan surat permohonan RDP yang kedua untuk menegaskan dan ini bisa sebagai acuan untuk segera ditindak lanjuti. Sebab ini merupakan kasus di luar dugaan dan mengagetkan. Karena sejak dulu tidak ada permasahalan dan tiba-tiba muncul permasalahan Rusunawa ini.
“Permohonan RDP yang kedua ini untuk menegaskan dan insyaallah dalam waktu dekat segera kita tindak lanjuti.emua pihak yang terkait dengan permasalahan ini akan kita hadirkan dan memberikan klarifikasi agar segera ada jalan keluar (solusi),“ tutupnya. (wil/gus).