Reporter : Albar
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Beberapa waktu lalu, PT Hero Property menggugat Bank BTN Malang ke Pengadilan Negeri (PN) karena tudingan melakukan pencairan uang sebesar Rp 200 juta secara tidak prosedural.
Hal tersebut mengakibatkan, perusahaan yang bergerak di bidang property tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 200juta dan immateriil Rp 500 juta, “Tadi sidang yang ke 3 kebetulan kuasa hukum penggugat dan tergugat 1 dan kuasa hukum 2 sudah hadir dan majelis hakim juga sudah menunjuk hakim mediator,” terang Solehoddin, Kuasa Hukum PT Hero Property, Kamis (3/10).
Menurut Solehoddin, karyawan dari Hero Property melakukan pencairan sejumlah uang tanpa diketahui oleh pemilik rekening, “Ada pencairan uang yang dilakukan oleh karyawan kita yang tidak prosedural. Pencairan dilakukan tanpa konfirmasi ke pemilik rekening. Dan rekeningnya notabene sebenarnya untuk dana penampumgan bukan dana operasional. Menurut hasil audit ditemukan penyimpangan salah satunya pencairan tidak prosedural dimana. Dan mudah-mudahan saja BTN menyadari itu bahwa proses yang dilakukan oleh BTN tidak prosedural,” jelasnya.
Dijelaskan, sebelumnya PT Hero Property membuka rekening tabungan di BTN Cabang Jaksa Agung Malang. Pihak perusahaan melakukan penyetoran awal sebesar satu juta rupiah. Sebelum membuka rekening, pihak perusahan telah memberi kuasa khusus kepada RR dan YK untuk membuka rekening.
Sebelum membuka rekening, terlebih dahulu perusahaan telah menandatangani berbagai dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan sebagai bentuk kerjasama.
Perusahaan sebagai debitur yang beriktikat baik dan mempercayakan keuangan perusahaannya di lembaga Perbankan karena ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalah gunakan sesuai dengan pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa : “Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan”.
Namun, perbankan tersebut yang tak lain adalah BTN melakukan penyetujuan penarikan uang yang dilakukan oleh karyawan PT Hero Property yang saat ini sudah menjadi tersangka, tanpa sepengetahuan dari pemilik rekening.
“Dalam konteks hukum tidak bisa. Karyawan tidak akan melakukan penarikan uang jika pihak melakukan tindakan sesuai prosedural. Maka itulah saya katakan, terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BTN dan eks karyawan itu sendiri,” ungkapnya.
Namun demikian, PT Hero Preprety masig berharap kasus in dapat diselesaikan dengan baik, “Harapan kita sih inginnya damai dan semua kerugian diberikan. Ini pelajaran buat karyawan yang ada di Malang. Jangan main-main didalam menjalankan tugasnya,” tutup Solehoddin. (Bar/Mey)



















