Reporter : Joko Santoso
Editor : Hari Sudarmoko
Bangil, kabarpas.com – Kurdiyono warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Harus mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Itu setelah ditangkap oleh Tim Sakera ( Satuan Anti Kriminal) Polres Pauruan Rabu (22/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena melakukan pencurian alat kecantikan di Salon Meme tepatnya di Dusun Srengrono, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo.
Saat itu Minggu (29/10) Sekitar jam 08.00 WIB, pelaku melakukan pencurian di salon Meme dengan cara menaiki plafon, kemudian pelaku turun dan mengambil barang yang ada di dalam salon tersebut. Setelah itu pelaku keluar melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci pintu, lalu kabur dengan membawa hasil curiannya itu.
Menurut Kasat Reskrim AKP Tinto Yudha Riambodo, pelaku berhasil diamankan dari laporan masyarakat yang sempat melihat pelaku membawa barang curian. “Dan barang curian tersebut sempat dijual sama seseorang yang sekarang ini kami mintai keterangnya, hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” tuturnya kepada Kabarpas.com.
Sedangkan pengakuan dari korban sekaligus pemilik salon Dwi Yanti warga Sumbersuko, Kecamatan Purwosari mengatakan bahwa pelaku pernah menelpon korban minta uang tebusan dan juga mengancamkam apabila melaporkannya “Saya sempat diancam juga oleh pelaku, mereka minta tebusan uang sebesar Rp 6 juta,” imbuhnya.
Kini pelaku diamankan di Sel Tahanan Mapolres Pasuruan beserta barang bukti hasil pencurian. Sementara akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta. “Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya yaitu 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jok/dar).

















