Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 22 Nov 2017

Maling Alat Salon Kecantikan Ditangkap Usai Jual Barang Curiannya ke Warga


Maling Alat Salon Kecantikan Ditangkap Usai Jual Barang Curiannya ke Warga Perbesar

Reporter : Joko Santoso
Editor : Hari Sudarmoko

Bangil, kabarpas.com – Kurdiyono warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Harus mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Itu setelah ditangkap oleh Tim Sakera ( Satuan Anti Kriminal) Polres Pauruan Rabu (22/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena melakukan pencurian alat kecantikan di Salon Meme tepatnya di Dusun Srengrono, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo.

Saat itu Minggu (29/10) Sekitar jam 08.00 WIB, pelaku melakukan pencurian di salon Meme dengan cara menaiki plafon, kemudian pelaku turun dan mengambil barang yang ada di dalam salon tersebut. Setelah itu pelaku keluar melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci pintu, lalu kabur dengan membawa hasil curiannya itu.

Menurut Kasat Reskrim AKP Tinto Yudha Riambodo, pelaku berhasil diamankan dari laporan masyarakat yang sempat melihat pelaku membawa barang curian. “Dan barang curian tersebut sempat dijual sama seseorang yang sekarang ini kami mintai keterangnya, hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” tuturnya kepada Kabarpas.com.

Sedangkan pengakuan dari korban sekaligus pemilik salon Dwi Yanti warga Sumbersuko, Kecamatan Purwosari mengatakan bahwa pelaku pernah menelpon korban minta uang tebusan dan juga mengancamkam apabila melaporkannya “Saya sempat diancam juga oleh pelaku, mereka minta tebusan uang sebesar Rp 6 juta,” imbuhnya.

Kini pelaku diamankan di Sel Tahanan Mapolres Pasuruan beserta barang bukti hasil pencurian. Sementara akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta. “Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya yaitu 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jok/dar).

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Nenek Penjual Cilok di Pasuruan Naik Haji Setelah Menabung 50 Tahun

17 April 2026 - 07:36

Kolaborasi Pemkot Pasuruan & Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 18:49

Pemkot Pasuruan Tandatangani Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS, Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi

16 April 2026 - 18:18

Wagub Jatim Pantau Stok Elpiji di Pasuruan, Warga Diimbau Beli Pakai KTP

15 April 2026 - 22:46

DPRD Kota Pasuruan Setujui 8 Raperda, Wali Kota Tekankan Tindak Lanjut Serius, Terukur dan Berkelanjutan

13 April 2026 - 23:36

Suasana Magis Pasoeroean Tempoe Doeloe Warnai Peluncuran Novel Karya Terbaru CEO Kabarpas

13 April 2026 - 14:26

Trending di Berita Pasuruan