Jember, Kabarpas.com – Peristiwa longsor di kawasan GOR Jember, Rabu (21/1/2026), dinilai bukan sekadar bencana alam. Ketua Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi menyebut kejadian tersebut sebagai alarm keras rusaknya tata ruang akibat praktik pembangunan yang menyimpang dan dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.
Imam Fauzi menegaskan, hasil penelusuran awal Satgas menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap fungsi lingkungan, khususnya hak sungai untuk berkelok dan menampung debit air secara alami. Menurutnya, alur sungai yang seharusnya dilindungi justru terhalang bangunan yang berdiri di kawasan sempadan.
Ia secara terbuka menuding praktik pembangunan yang didorong kepentingan bisnis sebagai faktor utama yang memperparah risiko bencana.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Hak sungai telah dilanggar. Ketika alam dipaksa tunduk pada kepentingan bisnis, bencana tinggal menunggu waktu,” tegas Imam Fauzi, Rabu (21/1/2026).
Di tengah sorotan tersebut, Imam Fauzi mengapresiasi langkah cepat Komisi C DPRD Kabupaten Jember yang memanggil warga terdampak banjir Perumahan Villa Indah Tegal Besar dalam forum rapat dengar pendapat. Menurutnya, respons cepat DPRD menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan banjir dan longsor tidak bisa dilepaskan dari masalah tata ruang yang selama ini membutuhkan pembenahan serius.
“Langkah Komisi C memanggil warga terdampak banjir di Villa Indah Tegal Besar patut diapresiasi. Ini menunjukkan dewan mulai gerak cepat dan peka terhadap persoalan tata ruang yang memang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Namun demikian, Imam Fauzi menegaskan bahwa respons cepat harus diikuti dengan rekomendasi resmi yang tegas dan berpihak pada keselamatan warga, bukan berhenti pada forum dengar pendapat semata.
“Rekomendasi DPRD itu penting. Bukan formalitas, tapi menjadi amunisi hukum dan politik untuk mengeksekusi pelanggaran tata ruang secara nyata,” katanya.
Satgas Tata Ruang juga menyoroti keberadaan lahan di bantaran sungai yang telah bersertifikat. Imam Fauzi menegaskan, sertifikasi di kawasan sempadan sungai merupakan tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum apa pun alasannya.
“Tidak ada pembenaran. Bantaran sungai tidak boleh disertifikasi. Kalau itu terjadi, berarti ada pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar tidak ada transaksi kepentingan terselubung antara oknum pengembang dan institusi penerbit sertifikat. Satgas mencium indikasi praktik rente dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses legalisasi lahan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.
“Kami melihat indikasi adanya permainan. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tetapi berpotensi menjadi kejahatan struktural,” ujarnya.
Imam Fauzi memastikan Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember tidak akan ragu menempuh seluruh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. Upaya pidana, perdata, Tata Usaha Negara (TUN), hingga Hukum Administrasi Negara (HAN) akan ditempuh secara simultan.
“Semua jalur akan kami tempuh. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengorbankan keselamatan warga,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Imam Fauzi menegaskan posisi Satgas Tata Ruang yang berdiri di pihak korban dan kepentingan publik, bukan pada pemodal atau praktik pembangunan yang mengabaikan aspek keselamatan.
“Tata ruang harus melindungi rakyat, bukan menjadi alat legitimasi kejahatan,” pungkasnya. (dan/ian).



















