Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Jurnalis Kampus · 25 Des 2018

Kreativitas Bangsa Indonesia dalam Berkarya Diakui Dunia


Kreativitas Bangsa Indonesia dalam Berkarya Diakui Dunia Perbesar

Pengirim : Rahmawati Romy Karisma, Universitas Muhammadiyah Malang

 

 

KABARPAS.COM – Kreativitas bangsa Indonesia dalam berkarya, kini semakin diakui dunia. Berbagai produk dihasilkan mulai dari bidang fashion hingga produk kreatif lainnya.

Padahal jika ditelusuri, input karya-karya tersebut memiliki nilai yang kualitasnya belum maksimal.
Kreatif dan inovatif adalah karakteristik personal yang terpatri kuat dalam jiwa kreativitas.

Seseorang yang memiliki jiwa kreativitas memiliki kemampuan berpikir ataupun dapat melakukan tindakan yang bertujuan untuk mencari pemecahan sebuah kondisi ataupun permasalahan secara cerdas, berbeda (out of the box), tidak umum, orisinil, serta membawa hasil yang tepat dan bermanfaat.

Suatu usaha yang tidak dilandasi upaya kreatif dan inovatif biasanya tidak dapat berkembang. Lingkungan yang begitu dinamis menuntut kreativitas untuk selalu adaptif dan mencari terobosan terbaru.

Mereka adalah orang-orang yang menggunakan kreativitas, keterampilan, dan daya cipta untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Namun, di Indonesia masih banyak orang kreatif tapi mereka belum bisa menyalurkan bakatnya yang dikarenakan keterbatasan fasilitas, khususnya di pedasaan yang jauh dari kota.

Contohnya saja di sebuah desa yang kebanyakan orang kreatif dalam hal membatik dan penduduk di sana termasuk desa yang perekonomiannya masih kurang, orang-orang tidak dapat menyalurkan bakatnya dalam membatik karena tidak ada alat yang memadai.

Harapan warga Desa, dengan adanya peningkatan fasilitas umum yang ada bisa menjadi akses yang lebih mudah bagi masyarakat desa.

Untuk dana bisa diasumsikan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD) sebagaimana disebut dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e UU Desa.

Terkait dengan fasilitas umum di desa dan APBD, belanja daerah harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***).

 

____________________________

*Tulisan artikel ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan diluar rana news (berita).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Sinergitas Teori Behavioristik pada Pendidikan Karakter Paripurna Anak Usia Dini

24 November 2021 - 07:59

Masih Pakai Sedotan Plastik? Yuk, Pindah Pakai Sedotan Stainless

18 November 2021 - 08:55

Sistem Koordinasi dalam Suatu Perilaku Organisasi untuk Membentuk Kinerja Karyawan

12 Juli 2021 - 09:30

Universitas Yudharta Pasuruan Sukses Wisuda 385 Mahasiswa

21 Oktober 2018 - 22:55

Kapolres Banyuwangi Ajak Mahasiswa Jaga Keamanan dan kondusifitas Wilayah

2 Oktober 2018 - 22:49

Baznas Probolinggo Seleksi Penerima Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Kaum Dhuafa

15 September 2018 - 15:41

Trending di Jurnalis Kampus