Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Probolinggo · 26 Feb 2016

Komisi Informasi Jatim Perintahkan Dispendik Probolinggo Serahkan Data Penerima BOS


Komisi Informasi Jatim Perintahkan Dispendik Probolinggo Serahkan Data Penerima BOS Perbesar

Probolinggo (Kabarpas.com) – Komisi Informasi Provinsi Jatim mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, untuk segera menyerahkan data penerima bantuan siswa miskin dan bantuan operasional sekolah (BOS) 2013-2014 kepada Probolinggo Corruption Watch (Pro-CW).

Perintah itu diberikan karena dua data yang diminta Pro-CW tersebut, dinilai merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. “Sampai sekarang kami menunggu data dari Dispendik, karena mereka yang punya kewajiban,” kata Ketua Pro-CW Sholehuddin kepada Kabarpas.com Jumat (26/02/2016).

Desakan untuk segera menyerahkan data penerima bantuan siswa miskin dan bantuan operasional sekolah (BOS) 2013-2014 itu, disebutkan dalam amar putusan sengketa informasi publik kedua belah pihak, 16 Februari lalu. Di mana pihak Dispendik diberi waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Apabila sampai batas deadline yang ditentukan dua data tersebut tak diberikan, Sholeh menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Langkah kami sesuai dengan Undang-Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.
Menanggapi putusan tersebut, Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dispendik Kabupaten Probolingo, Priyo Siswoyo mengatakan, pihaknya punya waktu 14 hari untuk memutuskan langkah berikutnya.

“Mengenai apakah akan memberikan data atau mengajukan banding ke pengadilan negeri. Sampai sekarang kami masih menerima putusan 7 hari kerja,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kabarpas.com, sengketa ini bermula dari permintaan data oleh Pro-CW kepada Dispendik Kabupaten Probolinggo pada 3 Februari 2015 silam. Yakni, data penerima bantuan siswa miskin secara rinci tahun 2013 dan 2014.

Saat itu, Pro-CW juga meminta data penerima bantuan operasional sekolah secara rinci tahun 2013 dan 2014. Namun, data itu tak diberikan dengan alasan bukan kewenangan Dispendik untuk memberikannya melaikan pusat. (sam/gus).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Jelang Perayaan Nataru, Gubernur Koster Minta Pasokan BBM di Bali Aman

3 Desember 2019 - 10:28

Pemkab Probolinggo Siap Ekspor Bawang Merah ke Thailand

2 Agustus 2019 - 23:53

Pos PAUD Jambangan Kenalkan Rasa Kebersamaan pada Baduta

2 Agustus 2019 - 22:56

Tiga Gudep Sekolah di Probolinggo Didatangi Tim Lomba Gudep Unggul Jatim

2 Agustus 2019 - 22:02

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pendampingan DAK Fisik Pendidikan

29 April 2019 - 21:22

KPU Probolinggo Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019

29 April 2019 - 20:56

Trending di Kabar Probolinggo