Purworejo (Kabarpas.com) – Belum cairnya dana tunjangan sertifikasi untuk sebanyak 672 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah Kabupaten Pasuruan tersebut, dibenarkan oleh pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan. Pihaknya mengatakan bahwa tidak cairnya dana itu, disebabkan karena adanya perubahan kebijakan dari Kemenag Pusat.
“Kondisi belum cairnya sertifikasi ini bukan hanya terjadi di Pasuruan saja, melainkan ini terjadi hampir serentak di Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya perubahan kebijakan dari Kemenag RI di Jakarta,” ujar Kasi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) di Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Munif Armuza kepada Kabarpas.com, Selasa (02/12/2014).
Munif menegaskan, kalau sejatinya pihaknya sudah terus berupaya untuk selalu menanyakan permasalahan ini kepada pihak Kemenag Pusat, agar masalah belum cairnya dana sertifikasi ini bisa segera ada solusinya. Sehingga dapat segera dicairkan.
”Memang ada utang 19 bulan untuk dana tunjangan sertifikasi guru PAI yang PNS belum terbayarkan. Sedangkan tunjangan sertifikasi untuk guru madrasah selama ini tidak ada masalah,” terangnya kepada Kabarpas.com
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi, mengakui bahwa ada ratusan guru agama dibawah nauangan Dispendik setempat yang masih belum menerima dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tersebut. Namun, dirinya mengaku sudah melaporkan keterlambatan pembayaran dana TPP itu ke Kementerian Pendidikan Dasar Menengah di Jakarta.
“Saya sudah seringkali menyampaikannya dalam berbagai forum terkait keterlambatan tersebut. Terakhir beberapa hari lalu saya sampaikan dihadapan forum di kementerian pendidikan,” kata Iswahyudi kepada Kabarpas.com saat ditemui di Pendopo Bupati Pasuruan, Selasa siang tadi.
Menurutnya, tidak cairnya dana TPP guru PAI itu dapat mempengaruhi kondisi dan psikis para guru dalam proses belajar mengajar. Sehingga kondisi itu dikhawatirkan akan mempengaruhi proses belajar mengajar menjadi terganggu.
“Kami berharap agar masalah tersebut dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Agama. Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan mengganggu proses belajar mengajar,” pungkasnya. (ajo/uje).