Purworejo (Kabarpas.com) – Keluarga Alexander Axel Elleaza (16), warga jalan raya Soekarno Hatta, Kota Pasuruan. Akhirnya memaafkan pelaku pembunuhan sadis yang terjadi pada malam perayaan Natal (25/12/2014) lalu.
Pernyataan itu sebagaimana diungkapkan oleh paman korban, Candra Lianto yang mengatakan, bahwa pihaknya telah mengikhlaskan peristiwa yang merenggut nyawa Axel tersebut dan memaafkan perbuatan terdakwa AEL yang merupakan teman dekat korban sejak SMP.
Kendati demikian, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus pembunuhan sadis yang menyebabkan korban tewas dengan sejumlah luka tusuk tersebut, kepada hukum yang berlaku.
“Meskipun pihak keluarga besar kami telah memaafkannya. Namun, kami semua sepakat bahwa kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku dan bagaimana pun juga proses hukumnya harus tetap akan berlanjut,” ucap Chandra dengan singkat kepada Kabarpas.com saat ditemui di PN Kota Pasuruan, Selasa (20/01/2015) siang.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, AEL (17), tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Alexander Axel Elleaza (16), dihadirkan dalam rekontruksi yang digelar Polresta Pasuruan, di rumah dan toko (Ruko) tempat tinggal korban, tepatnya di jalan Raya Soekarno Hatta, No. 188, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Tersangka sendiri telah melakukan pembunuhan sadis terhadap korban bernama Alexander Axel Elleaza, yang berstatus masih pelajar di SMA Katholik Santo Albetus di Dempo Malang. Kala itu korban ditemukan dengan beberapa luka tusuk di beberapa tubuhnya, pada perayaan malam natal (25/12/2014) lalu.
Namun, pada akhirnya pihak kepolisian setempat berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis ini yang diketahui berinisial AEL (17), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. (ajo/uje).