Probolinggo, Kabarpas.com – Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo meluncurkan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kota Probolinggo yang berlokasi di Shelter Dinas Sosial Jalan Mastrip, Jumat (1/7/2022).
Peresmian ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD dan Kejaksaan Agung secara virtual.
Kajari Kota Probolinggo, Hartono menyebut tujuan diresmikannya balai rehabilitasi ini dikarenakan pemidanaan penanganan perkara narkoba khususnya penyalahgunaan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diterapkan dengan pidana penjara.
“Balai ini sebagai alternatif agar bisa direhabilitasi. Sejak awal kami rencanakan untuk bisa merehabilitasi tetapi karena sarana dan prasarana yang belum tersedia, ditambah regulasinya adalah pemenjaraan maka hanya bisa dilakukan pemenjaraan,” kata hartono.
Ia mengungkapkan, agar bisa dilakukan rehabilitasi perlu adanya assement dari BNNK, sementara ini di Kota Probolinggo belum terbentuk BNNK.
“Untuk itu kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo, mudah-mudahan menjadi tonggak kebangkitan agar semakin peduli dengan para korban narkoba khususnya penyalahguna maupun pecandu dan korban penyalahgunaan. Karena sebenarnya mereka adalah orang yang sakit yang perlu diobati. Sehingga kita harus mengentaskan generasi muda ini yang terlanjur terperosok dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika agar bisa diselamatkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hartono mengharap tidak ada masyarakat atau generasi muda menghuni balai rehabilitasi ini.
“Karena penyalahgunaan narkotika itu memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan mendorong rusaknya mental, padahal generasi muda ini menjadi harapan bangsa. Saya mengimbau bagi generasi muda, mari tetap semangat memerangi narkoba dan hindari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang,” pungkasnya. (pj/pj).



















