Jember, Kabarpas.com – Setelah melalui proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Jember menaikkan status perkara pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember ke tahap penyidikan.
“Penanganan kasus Sosperda kami mulai penyelidikan pada 14 Mei 2025. Alhamdulillah penyelidikan yang kami lakukan sudah mendapatkan beberapa alat bukti dan walaupun belum sempurna alat buktinya tapi kami sudah berani dan sepakat (naik penyidikan) penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Sosperda khususnya pengaduan makanan berat dan minuman ringan,” kata Kepala Kejari Jember Ichwan Effendy saat pers rilis, Kamis (17/7/2025).
Alat bukti yang dimiliki kejaksaan meliputi dokumen-dokumen dan keterangan para saksi. Dalam prosea penyelidikan, kurang lebih ada 30 orang yang diperiksa jaksa sebagai saksi.
Jumlah ini kemungkinan bisa bertambah pada tahap selanjutnya. “Kemungkinan nanti masih bertambah saat tahap penyidikan,” imbuh Kajari tanpa menyebut satu pun saksi terperiksa.
Ichwan Effendy mengatakan, penyelidikan kasus Sosperda merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Perintah itu telah kita laksanakan, dan hari ini kami telah menetapkan untuk meningkatkan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Dalam tahapan penyidikan, kejaksaan berencana melibatkan ahli yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara.
“Kami tidak punya kompetensi hitung, kami libatkan ahli supaya penghitungan kerugian negara tidak meleset,” tandasnya.
Lebih jauh, Kajari Ichwan Effendy menyatakan tidak bisa memastikan kapan akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tapi, dia menargetkan sebelum akhir tahun sudah bisa menetapkan biang keladinya.
“Tidak bisa memastikan kapan selesai penyidikan atau menentukan tersangka karena saksinya banyak yang harus diperiksa. Kadang saksi dipanggil tidak datang, itu kendala yang kami hadapi. Kalau saya ingin secepatnya, tapi target kami sebelum akhir tahun ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebatas informasi, Kejari Jember kini tengah menangani kasus Sosperda dalam pengadaan makanan berat dan minuman ringan tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan pagu anggaran 5,6 miliar. Bukan fiktif, pengadaan tetap dilaksanakan namun tidak sesuai dengan pagu kontrak yang ada. (dan/ian).