Jember, Kabarpas.com – Proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan tujuh anggota DPRD Jember terus bergulir. Senin (29/12/2025), penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember kembali memeriksa saksi dari pihak pelapor.
Pantauan di Mapolres Jember, dua anggota DPRD Jember tampak memasuki ruang penyidikan Tipidter. Keduanya adalah David Handoko Seto, anggota Komisi C sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, serta Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang diadukan tujuh anggota DPRD Jember terhadap Karuniawan Nurahmansyah, kuasa hukum Perumahan Rengganis 2. Laporan tersebut sebelumnya diwakili oleh Pujo Ardi Prabowo selaku Ketua Komisi C DPRD Jember.
David Handoko Seto membenarkan kehadirannya di Mapolres Jember untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor, melalui pernyataan dalam bentuk video yang beredar di media sosial,” ujar David kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, David mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu berkaitan dengan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) gabungan Komisi C dan Komisi B DPRD Jember ke lahan pertanian yang dilaporkan masyarakat, yang lokasinya berdekatan dengan kawasan Perumahan Rengganis.
“Ada sekitar 29 pertanyaan yang saya jawab. Setelah itu saya pamit karena ada agenda lain, sementara Mas Candra masih melanjutkan pemeriksaan,” jelasnya.
David menegaskan, sidak yang dilakukan bersama Komisi B merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Menurutnya, sidak tersebut dilakukan di area lahan pertanian, bukan ke kawasan perumahan.
Namun, pernyataan terlapor yang menyebut kunjungan anggota dewan tersebut seperti “maling” karena tidak meminta izin, dinilai sangat merugikan secara personal.
“Kami tidak melakukan sidak ke perumahan, tapi ke lahan pertanian di belakangnya. Ketika kemudian disebut seperti maling, itu mencederai kehormatan kami sebagai pribadi, sebagai kepala keluarga, dan sebagai wakil rakyat,” tegas David.
Menanggapi pandangan sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember terkait imunitas profesi advokat, David mengaku memahami prinsip tersebut. Namun ia menekankan bahwa laporan yang diajukan bukan atas nama lembaga DPRD, melainkan sebagai individu.
“Kami paham advokat punya hak imunitas saat menjalankan profesinya dengan itikad baik. Tapi dalam konteks ini, yang kami laporkan adalah pernyataan yang kami nilai tidak beritikad baik dan merugikan nama baik kami secara pribadi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Karuniawan Nurahmansyah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 310 KUHP. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Polres Jember. (dan/ian).



















