Probolinggo, kabarpas.com – Buntut pria tewas tertembak di Kecamatan Maron, Polres Probolinggo menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) warga Sumbersari, Kabupaten Jember sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Idam Kholik (30), warga Gending Kabupaten Probolinggo. Akibat kelalaianya berakibat anak buahnya (Idam Kholik ) meninggal tertembak senapan angin saat latihan pada Kamis (07/04/2022).
Dalam rilis, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, usai mendapat laporan kasus ini Polres Probolinggo bergerak cepat dan hasil dari pemeriksaan serta Labfor Polda Jatim, Daud ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,“ ujar Arsya. Sabtu, (09/04/2022).
Arsya menambahkan. Polres Probolinggo juga akan lebih mempertimbangkan dan mengawasi peredaran dan kepemilikan senjata api angin, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Akan kita awasi peredaran dan kepemilikan senjata angin, karena fatalitasnya cukup tinggi, “ tambahnya.
Sementara itu, tersangka Daud Patriono Imanuel menyesali perbuatanya, dirinya tidak sengaja melukai korban apalagi sampai menembaknya.
“Korban tidak sengaja tertembak, saya bersama korban sudah kenal lama bahkan sudah seperti saudara, korban jiwa tanggung jawabnya tinggi dan tidak pernah gagal setiap saya beri tugas,“ pungkas Daud. (pj/tin).