Bugul Kidul (Kabarpas.com) – Kantor PT Federal International Finance (FIF), yang berlokasi di Jalan Veteran Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Senin (31/10/2016) siang, didemo oleh puluhan orang yang berasal dari kota maupun kabupaten di wilayah setempat.
Demo yang dilakukan oleh puluhan orang ini, sebagai salah satu bentuk protes mereka terhadap tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh lembaga penjamin kredit tersebut, dalam melakukan penyitaan sepeda motor terhadap nasabahnya yang telat membayar angsuran kendaraanya.
Selain itu, aksi ini juga dipicu lantaran beberapa waktu yang lalu. Ada seorang warga di Kecamatan Bangil, yang tiba-tiba motornya diambil secara paksa oleh petugas debt collector FIF tanpa ada peringatan terlebih dahulu.
“Kami datang ke sini, untuk menuntut FIF agar tidak menggunakan cara yang tak etis yakni merampas sepeda motor milik nasabahnya. Sebab dengan aksi perampasan tersebut nasabahnya dirugikan. Sementara pada saat akan melunasinya, masih dibebani dengan biaya administrasi Rp1,5 juta,” kata Ayik Suhaya, korlap aksi tersebut.
Sementara itu, Kepala Cabang FIF Pasuruan, Ambar Tri Sunaryati menampik dengan tegas terkait tudingan para pendemo yang menyebut, kalau pihaknya telah melakukan tindak pemaksaan dalam penyitaan sepeda motor milik nasabanya. Sebab menurut Ambar, tindakan kelompok kerja (pokja) mitra kerjanya dalam hal ini adalah debt collector, telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Pokja kami telah bekerja sesuai prosedur. Sebelum dilakukan penyitaan, mereka sudah menghubungi pemilik kendaraan dan mengingatkan segera melakukan pembayaran angsuran. Sementara kasus ini terjadi karena pada saat yang ditentukan, ternyata pemilik susah ditemui,” ucap Ambar Tri Sunaryati dihadapan sejumlah wartawan. (ems/sym).

















