Probolinggo (Kabarpas.com) – Tujuh tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo diringkus aparat setempat. Polisi kemudian menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram, 3000 lebih pil dekstro, uang tunai, serta sejumlah alat hisap. Dari operasi ini diketahui jika bisnis narkoba menjelang akhir tahun meningkat signifikan.
Tujuh orang tersangka komplotan pengedar narkoba yang diringkus Satreskoba Polres Probolinggo masing-masing adalah Heri Puryanto (37), Dimas Prahesta (27), Riyadus Solihin, (19), Misturi (28), Andika (26), Syaifullah (25). Serta warga Banyuwangi bernama Fahmi Farid (23).
“Seluruh tersangka ini merupakan target operasi kami sejak 12 hari terakhir,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Suherly Sanjaya
Dijelaskan, untuk tersangka bernama Fahmi Farid ditangkap pertama kali di jalan raya Panglima Sudirman Kraksaan. Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan penyelidikan, sebelum akhirnya berhasil menangkap enam tersangka lain.
“Para tersangka merupakan sindikat yang terlibat dalam tujuh kasus berbeda. Mereka mendapatkan barang haram dari bandar di luar Probolinggo. Kemudian diedarkan dengan harga lebih murah.
Ia menambahkan, dalam operasi sakau menjelang akhir tahun ini, pihaknya juga menemukan indikasi peningkatan transaksi narkoba sekitar 30 persen, dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Ketujuh tersangka saat ini harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Probolinggo. “Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 132 undang-undang no 35 tahun 2005, tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit 5 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (har/abu).