Probolinggo, Kabarpas.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi COVID-19 yang dilaksanakan di Bromo Park Hotel pada hari Kamis (14/10/2021).
Acara ini dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH KH. Marsudi Syuhud, Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Anisa Syakur, Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Akhmad Sruji Bahtiar, Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Hamid, Ketua PCNU Kota Kraksaan KH. Syihabuddin Sholeh.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr. KH. Marsudi Syuhud menyampaikan beberapa pencapaian kinerja BPKH di era pandemi COVID-19. Pencapaian tersebut di antaranya mengenai dana kelolaan haji yang meningkat menjadi Rp156 Triliun dan Tata Kelola Keuangan Haji yang telah menerapkan teknologi digital berupa Aplikasi Ikhsan yang terintegrasi dengan siskohat di Kementerian Agama.
Dana haji dikelola dengan aman, likuid sehingga tidak perlu khawatir, karena Tata Kelola telah memenuhi berbagai standar, antara lain menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Tak hanya itu, laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.
Pengelolaan dana haji juga terus meningkat pertumbuhannya tiap tahun walaupun pandemi pendaftaran sempat tersendat tetapi minat tetap tinggi, dan menariknya banyak milenial mulai yang mendaftar.
“Dana kelola haji meningkat serta aman. Ada beberapa persen yang diinvestasikan dan nantinya dana tersebut akan diperuntukan untuk jemaah haji,” ujar KH Marsudi Syuhud.
Meskipun akibat pandemi, penyelenggaraan ibadah haji terpaksa ditunda, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sepenuhnya dikembalikan kepada Jemaah tunda melalui pembagian virtual account Jemaah yang besaran rinciannya dapat dilihat oleh masing-masing Jemaah di website virtual account https://va.bpkh.go.id.
KH Marsudi Syuhud menambahkan, menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang menanyakan besaran biaya riil yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji dimana Jemaah yang berangkat sebagian dibiayai oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal.
“Biaya riil yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji rata-rata sebelum pandemi berkisar Rp 70 juta /Jemaah. Sedangkan yang dibebankan kepada Jemaah rata-rata Rp 35,2 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, kebutuhan itu dipenuhi dari hasil nilai manfaat pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH. Selain untuk penyelenggaraan ibadah haji, sebagian lain dari nilai manfaat dialokasikan ke dalam Virtual Account Jemaah tunggu.
“Harapannya porsi pembagian nilai manfaat akan lebih besar melalui Virtual account sehingga pada saat waktu calon Jamaah Haji melakukan pelunasan maka tidak akan begitu besar karena adanya nilai manfaat /porsi bagi hasil yang diberikan BPKH kepada calon Jamaah Haji,” terangnya.
Diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan Keuangan Haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas/prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Dengan penerapan teknologi informasi yang baik, BPKH dapat menjadi lembaga kepercayaan umat yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel. (pj/yon).



















