Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Teka teki terbunuhnya Suyono (34) warga Dusun Baran Desa Urek Urek Kec Gondanglegi terjawab sudah. Ternyata motif terbunuhnya korban akibat para pelaku termakan isu hoaks di akun medsos FB nya yang mengatakan jika korban merupakan informan polisi yang memberitahu saudara AN alias Tyas (21) warga Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang, IBS (19) yang juga beralamat sama dengan Tyas merupakan pengguna narkoba.
Menurut Kasat Reskrim Mahkota AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam rilisnya dihalaman Mapolresta Kamis ( 4 / 4 ) siang tadi mengatakan, Tyas dan IBS melalui medsosnya mereka seakan akan korban dari penyebaran hoax yang mengakibatkan saudara mereka tertangkap polisi karena kasus narkoba.
“Teman teman tersangka termakan berita bohong termasuk tersangka, akhirnya ikut emosi dan memukuli korban serta melakukan tindak pidana ” ujar Komang pada awak media, Kamis ( 4 / 4 )
“Padahal itu salah sasaran dan tidak benar kalau korban itu bukan informan,” imbuhnya.
Aksi keji sudah direncanakan para pelaku sebelumnya. Diawali dengan menjemput korban dari kafe Union di Jalan Pajajaran, Kota Malang, Rabu (2/4/2019), dini hari, oleh dua orang tersangka Bela yang masih keponakan korban dan Tyas.
Keduanya kemudian membawa korban menuju lokasi dengan mengendarai motor. Di lokasi sudah menunggu para tersangka lain.
Setelah melihat korban, para tersangka langsung melampiaskan emosinya dengan mengeroyok korban. Satu tersangka yakni ADY menusuk empat kali di bagian dada serta perut korban menggunakan senjata tajam, hingga membuat korban tewas di lokasi kejadian.
“Tersangka ADY sudah mempersiapkan pisau sepanjang 20 cm dari rumah dan setelah dibuat nusuk korban pisau tersebut dibuang disungai dibawah jembatan gadang,” terangnya.
Melihat korban tewas, para pelaku kemudian kabur menghilangkan jejak. Polisi menerima laporan dan menggelar olah TKP langsung bergerak untuk menyelidiki pelaku di balik terbunuhnya Suyono.
Hasil rekaman CCTV berada di sekitar kafe tempat korban dijemput beserta keterangan para saksi, membantu polisi untuk bisa mengindetifikasi pelaku. Hingga ketujuh tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Tujuh tersangka itu adalah AN alias Tyas (21) warga Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang, IBS (19) yang juga beralamat sama dengan Tyas, SH (21) warga Sukun, Kota Malang, ADY (24) beralamat di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, DR (18) warga Karangploso, Kabupaten Malang, KA (16) warga Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang, BL (15) warga Sukun, Kota Malang.
“Alhamdulillah kasusnya terungkap, kami sudah menetapkan 7 tersangka dan kedua pelaku diduga otak pembunuhan masih sepupu. Tapi, dengan korban tidak ada hubungan darah. Sehingga, IBS dan AN alias Tyas , dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” Tutup Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (Dem/mey)