Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 27 Feb 2018

Ini Dia Peran Legislatif Dalam Membangun Perpustakaan dan Gemar Membaca


Ini Dia Peran Legislatif Dalam Membangun Perpustakaan dan Gemar Membaca Perbesar

Reporter : Revina
Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Dalam UUD 1945 pasal 20 dan 20a dijelaskan terkait mandat yang diberikan kepada DPR RI untuk menjalankan fungsi DPR RI dalam penyelenggaraan negara. Termasuk slah satunya tugas dari Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, olahraga.

“Dari undang-undang tersebut, Komisi X berperan sebagai mitra kerja perpustakaan nasional dan telag berperan aktif dalam membuat peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan,” terang Ridwan Hisjam, anggota Komisi X DPR RI saat menghadiri acara Safari Gerakan Nasional Gemar Membaca yang diselenggarakan di Gedung Gajayana Malang, Selasa (27/2).

Melalui melalui fungsi anggaran dan pengawasan, lanjut Ridwan, Komisi 10 DPR senantiasa mendorong perpusnas untuk menyusun program program prioritas bersifat inovatif yang bertujuan untuk pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca baik di tingkat pusat maupun di daerah.

“Kan dalam UUD 1945 sudah dijelaskan tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 7 ayat 1 huruf (e) pemerintah berkewajiban menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan. Disitu sudah jelas jika kegiatan yang berkaitan dengan mencerdaskan bangsa harus kita dukung,” imbuh Wakil Ketua Fraksi Golkar tersebut.

Ridwan juga menjelaskan terkait filosofi dari perpustakaan yakni, perpustakaan bukan sekedar rak – rak lemari yang diisi dengan buku. Esensi dari perpustakaan adalah untuk mendorong masyarakat pembelajar, serta perpustakaan mampu membentuk aktivitas edukatif bagi komunitasnya.

“Namu masih ada permasalahan dalam pengembangan perpustakaan, pertama apresiasi masyarakat terhadap perpustakaan masih rendah. Kedua, minat kaum cendekia untuk menulis masih rendah. Ketiga, ketersediaan buku masih terbatas, kemudian harga buku mahal. juga belum semua jenis buku tersedia, keenam, distribusi buku tidak merata, belum lagi buku – buku dari luar atau buku terjemahan makin banyak. Kedelapan, ketersediaan buku-buku untuk sekolah masih belum memenuhi hakikat, dan terakhir belum ada aturan yang mengatur ke perbukuan secara komprehensif,” jelasnya.

Apalagi berdasarkan hasil survey dadi BPS, menjelaskan jika minta baca masyarakat Indonesia masih rendah. Masyarakat masih lebih suka menonton TV. Untuk itu harus ada cara supaya mampu meningkatkan minat masyarakat terhadapembaca seperti, perpustakaan harus disesuaikan dengan kultur masyarakat sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Perpustakaan harus menjadi tempat yang menarik, perpustakaan adalah Lenmarc yang patut dibanggakan. Perpustakaan mendukung kurikulum pendidikan dan perpustakaan harus menyesuaikan dinamika teknologi, dan yang terakhir penciptaan suasana psikologis yang mendukung perlu SDM yang produktif inovatif kompetitif dan menunjang kinerja perpustakaan. (Rev/Mey)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Reuni PPMI 2025 : Ketika Pers Mahasiswa Menulis Ulang Sejarahnya di Kota Malang

19 Oktober 2025 - 17:46

Super Kids Probolinggo Buktikan Ketangguhan, Sabet Juara 3 di Liga Malang Junior League 2025

25 Agustus 2025 - 08:51

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26

Trending di Kabar Malang