Jakarta, Kabarpas.com — Polemik yang mengemuka terkait pernyataan Menteri Agama tentang zakat dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka yang jernih dan proporsional. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa membangun kesimpulan sebelum memahami konteks secara utuh.
Hal itu ia sampaikan saat dimintai pandangan oleh media mengenai dinamika yang berkembang menjelang Ramadan. Menurutnya, perdebatan yang terjadi lebih banyak dipicu oleh pembacaan parsial terhadap pernyataan yang beredar di ruang publik.
“Dalam tradisi Islam, kehati-hatian dalam menerima dan menilai informasi merupakan bagian dari etika sosial. Tabayun bukan sekadar anjuran, tetapi prinsip moral yang harus dijaga,” ujarnya.
Prof. Tholabi menegaskan bahwa secara normatif, kedudukan zakat tidak pernah berubah. Ia adalah rukun Islam sekaligus kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang memiliki dasar yang sangat kuat dalam al-Qur’an dan Sunah.
“Zakat memiliki posisi qath‘i dalam ajaran Islam. Tidak ada pergeseran normatif dalam hal itu,” jelasnya.
Sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia menilai substansi gagasan yang berkembang sebenarnya berkaitan dengan upaya memperluas penguatan instrumen filantropi Islam secara menyeluruh.
Menurutnya, optimalisasi wakaf, infak, dan sedekah harus dipahami sebagai strategi komplementer, bukan substitusi terhadap zakat.
“Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, penguatan berbagai instrumen dana sosial Islam merupakan upaya memperbesar kemaslahatan dan memperkuat keadilan distribusi,” katanya.
Ia menambahkan, di tengah momentum Ramadan, perbedaan penafsiran seharusnya tidak berkembang menjadi polarisasi yang mengganggu persaudaraan umat.
“Energi publik sebaiknya difokuskan pada penguatan solidaritas sosial dan pemberdayaan umat,” pungkasnya. (ajo/ian).



















