Pasuruan, Kabarpas.com – Wilayah timur Kabupaten Pasuruan kini berada dalam radar pengawasan ketat aparat penegak perda. Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan mulai melakukan “pembersihan” besar-besaran terhadap potensi penyakit masyarakat (pekat) yang kerap dikeluhkan warga di kawasan pesisir timur. Minggu (15/2/2026) malam.
Korps berseragam cokelat itu menyisir area BUMDes Jati Bangkit, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok. Operasi ini bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut ditengarai menjadi titik rawan aktivitas maksiat yang dikemas dalam bentuk warung rembang-rembong.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, memimpin langsung operasi yang melibatkan unsur Trantib Kecamatan Lekok. Sedikitnya 10 warung diobok-obok petugas guna mencari bukti peredaran minuman beralkohol (minol) serta indikasi praktik prostitusi terselubung.
“Pasuruan timur, khususnya Lekok, harus kondusif menyambut Ramadan. Kami merespons cepat aduan masyarakat dan instruksi DPRD terkait aktivitas usaha yang meresahkan di sana,” tegas Suyono usai penyisiran.
Bukan rahasia lagi, kawasan timur kerap menjadi zona merah gangguan ketertiban, mulai dari dentuman sound sistem hingga dugaan adanya “beking” oknum aparat di balik layar. Dalam penyisiran tersebut, petugas memberikan peringatan keras kepada para pemilik warung agar segera menghentikan segala aktivitas yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017.
“Kami tidak akan kompromi. Larangan menjual miras dan praktik prostitusi itu harga mati. Jika masih nekat, tindakan tegas berupa penutupan paksa akan langsung kami ambil,” imbuh Suyono. (dis/ian).



















