Reporter : Revina
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Dalam menyikapi undang – undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru disahkan pada 12 Februari 2018 pasal 73, 122, dan 245. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang mengajukan tuntutan pencabutan atas 3 pasal di atas.
Dion Pale, Koordinator aksi mengatakan jika tuntutan tersebut yakni menginginkan presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani revisi pasal tersebut.
“Kita minta tidak ada tandatangan revisi dari presiden. Karena 3 pasal tersebut memperkuat pertahanan DPR dalam menyikapi kritikan dari masyarakat dan juga lebih mengkriminalkan rakyat, ” katanya.
Dalan pasal tersebut, lanjut Dion, tidak sesuai dengan UUD 1945 pasa 28 e ayat 3 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Serta UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan kemerdekaan di muka umum.
“Dimana dalam pasal – pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR berwenang dalam memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR dan dapat memaksa hadir untuk setiap orang yg tidak dapat menghadiri rapat,” lanjutnya.
Menurut organisasi berlambang banteng tersebut, UUMD 3 ini dirasa akan membungkam dan membatasi suara rakyat yang akan menyuarakan kritikannya didepan umum.
“Oleh sebab itu, kami DPC GMNI menguraikan beberapa tuntutan yakni, pemerintah mencabut revisi UU MD3 ini, Presiden tidak menandatangani UU MD3, menuntut MK membatalkan 3 pasal, dan stop mengkriminalkan rakyat, juga pemerintah dilarang keras menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa, yang terakhir DPR jaman now dilarang membuat tameng untuk melindungi diri,” tuntutnya. (Rev/Mey)