Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Kasus dugaan pembunuhan karena “anunya” terlalu besar, hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia terjawab sudah, Rabu (27/03 /2019).
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Sito Nedi (55) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ke mapolsek setempat pada tanggal 25 Februari 2019 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pendalaman dan diketauhi kematian putrinya pelapor bernama Jumatri (23) akibat epilepsi bukan karena “anu” menantunya terlalu besar.
Selanjutnya, laporan ini dicabut, dan Sito Nedi pun meminta maaf kepada Basar menantunya sendiri .
Kejadian ini berawal ketika putrinya , diketemukan meninggal dunia di kamarnya sendiri. Sebelumnya, orang tua korban tidak menduga malam pengantin putrinya berujung maut.
“Dikiranya putrinya yang saat itu tidur tengkurap, disangka kecapekan habis melakukan malam pengantin,” ujar Iptu Dadang, Kanit Reskrim Polsek Maron.
“Karena lama tidak beranjak dari tempat tidur, jadi orang tua korban bermaksud membangunkanya, dan kaget karena korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa, “tambahnya.
Kabar dari mulut kemulut tersebar kalau “anunya” menantu terlalu besar, yang berdampak istrinya meninggal membuat mertua melaporkanya ke Polisi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan agar masalah ini jangan diperbesar.
“Semua sudah clear, pelapor (mertua) sudah mencabut laporan dan tanda-tangan kalau kejadian ini akibat sakit epilepsi,” terangnya.
Diharapkan kepada masyarakat Probolinggo jangan terlalu cepat percaya terhadap berita tidak jelas atau Hoax agar peristiwa ini tidak terulang kembali. (wil/tin).