Pasuruan (Kabarpas.com) – Jajaran kepolisian dari Polda Jatim menangkap MA (25), warga Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Pria tersebut ditangkap polisi karena usai dilaporkan menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, SRD (25), yang juga warga Kecamatan Gondangwetan, kabupaten setempat.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, tersangka dilaporkan oleh SRD yang saat ini berstatus sudah memiliki suami. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ary membenarkan dengan adanya kasus tersebut.
“Iya benar. Tapi, pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Polda,” kata Iptu Pino Ary kepada Kabarpas.com saat ditemui di kantornya. Senin, (16/11/2015).
Sementara itu, berdasarkan rilis yang digelar Polda Jatim, kasus ini bermula saat MA dan SRD menjalin hubungan asmara pada tahun 2008 silam. Nah, selama dalam pacaran tersebut MA pernah memfoto SRD yang masih belum bersuami itu dalam keadaan bugil.
“Tersangka mengaku alasan dia memotret korban saat itu hanya untuk sekedar kangen-kangenan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Argo Yuwono.
Ia menambahkan, di tahun 2013 korban memutuskan hubungan asmaranya dengan tersangka. Namun, tersangka tidak terima dan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban, bila korban menikah dengan orang lain.
Akan tetapi, ancaman tersangka itu tidak direspon oleh korban dan justru malah menikah dengan lelaki pilihannya. Mendapati hal ini, tersangka pun akhirnya membuktikan ancamannya itu di dua tahun kemudian.
“Pada Juni 2015, tersangka mengunggah foto bugil korban ke media sosial Facebook. Dan korban baru tahu foto-foto bugilnya tersebar di Facebook dari temannya pada Juli 2015 lalu,” terangnya.
Korban yang merasa tercemar akhirnya memutuskan untuk segera melapor ke Polda Jatim. Laporan korban pun langsung direspon pihak Polda. Hingga tak lama kemudian tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengunggah foto bugil korban karena sakit hati diputus oleh korban. Dan kini tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undangf Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 penjara dan denda satu miliar rupiah,” pungkasnya. (ajo/abu).