Probolinggo, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Probolinggo, Sabtu (10/8/2024) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jon Junaedi ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Saniwar. Satu persatu jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo disampaikan.
Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan beberapa langkah strategis guna meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan produk lokal.
Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas, pemasaran produk lokal, penguatan infrastruktur ekonomi dan stimulan hibah barang. Pemkab yakin dengan langkah-langkah strategis ini, daya beli masyarakat akan meningkat dan ekonomi lokal akan bangkit kembali dengan lebih kuat. Selain itu, juga terbuka untuk masukan dan kerjasama dari berbagai pihak, untuk terus memperbaiki dan memperluas program-program ini demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terkait langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah tentang pentingnya perencanaan pembiayaan daerah yang matang dan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan bagaimana cara Pemda untuk mencukupi estimasi kebutuhan dana yang realistis dengan sumber pembiayaan yang tersedia yaitu dengan memperhatikan rincian silpa tahun sebelumnya yang telah dilakukan audit oleh BPK dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dianggarkan kembali pada Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Kemudian Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang disampaikan proses pelaksanaan program-program pemeliharaan jalan di Kabupaten Probolinggo saat ini sebagian masih dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui metode e-PL sedangkan pemilihan penyedia kontruksi melalui metode e-Catalog telah selesai 100%. Saat ini juga telah dilakukan penandatangan perjanjian kontrak konstruksi dengan masing-masing penyedia jasa.
Terhadap PU Fraksi Gerindra, salah satu jawabannya program strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo dilakukan melalui 3 hal, yaitu mengurangi beban pengeluaran dengan cara penyediaan bantuan dan jaminan sosial dalam perspektif penyedian/aksebilitas layanan dasar, meningkatkan pendapatan melalui program pemberdayaan dan penguatan ekonomi serta menurunkan jumlah kantong kemiskinan melalui penguatan infrastruktur dasar dan penunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
Lalu terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawaban yang disampaikan jalan pantura yang saat ini dilakukan pelebaran ruas jalan berstatus sebagai jalan nasional (ruas jalan batas Kota Probolinggo-Banyuglugur) sehingga untuk kewenangan terkait pengecatan marka jalan, pelebaran jembatan dan pengaturan parkir kendaraan menjadi kewenangan dari BBPJN (Balai Besar Pengelola Jalan Nasional) PPK1.1. Namun demikian Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo telah berupaya mengkoordinasikan terkait hal ini.
Hasil koordinasi dengan BBPJN PPK 1.1 bahwa pengecatan marka pada ruas jalan pantura akan dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2024 oleh BBPJN PPK 1.1. Sedangkan untuk pelebaran jembatan pada tahun ini hanya akan dilakukan pemeliharaan/perbaikan ringan jembatan tanpa melakukan pelebaran yang mana dilaksanakan pada jembatan di Desa Pajurangan Kecamatan Gending yang saat ini sudah dimulai pekerjaannya.
Terakhir Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawaban yang disampaikan hambatan regulasi yang baru diterapkan. Beberapa regulasi daerah yang berkaitan dengan pengumpulan PAD masih perlu sosialisasi dan penyesuaian untuk lebih mendukung peningkatan PAD, termasuk pada penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan juga masih ada penyesuaian atas tarif pajak air tanah yang menyesuaikan Keputusan Gubernur dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati terkait pemungutan pajak daerah.
Kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Rendahnya kepatuhan ini berimbas pada tidak optimalnya penerimaan PAD. (len/ari).