Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan uji emisi gas buang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Sabtu (1/6/2024).
Uji emisi gas buang kendaraan dinas ini dilakukan di halaman belakang Kantor Bupati Probolinggo di Kota Kraksaan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024.
Pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan dinas ini dipantau langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto, S.Sos., M.Si didampingi Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto dan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito.
Dalam kesempatan tersebut Plh Bupati Heri melihat dari dekat proses uji emisi gas buang kepada kendaraan dinas yang dilakukan oleh petugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dan menempelkan stiker bagi kendaraan dinas yang dinyatakan lulus uji emisi gas buang.
Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan uji emisi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat polusi yang dikeluarkan oleh kendaraan utamanya oleh kendaraan plat merah. Harapannya kendaraan plat meraih ini tidak menjadi kendaraan sebagai penyumbang polutan yang ada di Kabupaten Probolinggo.
“Alhamdulillah dari uji emisi yang dilakukan sementara hanya ada 3 kendaraan saja yang mungkin dari segi perawatannya kurang maksimal dan tidak sering dirawat. Ini adalah kendaraan-kendaraan lama yaitu kijang kotak dan panther yang usianya sudah cukup lama. Segera diperbaiki dan kembali lagi untuk dilakukan uji emisi dan hasilnya dinyatakan sesuai dengan ambang batas,” katanya.
Bagi kendaran dinas lain yang saat ini masih belum sempat datang Plh Bupati Heri mengharapkan tetap melakukan pemeriksaan uji emisi dengan cara datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan.
“Mudah-mudahan dengan begitu kita tunjukkan komitmen kepada masyarakat bahwa kita bukan penyumbang pencemaran lingkungan di jalan-jalan di Kabupaten Probolinggo. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo Sukito menyampaikan uji emisi gas buang ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesiapan kendaraannya.
“Kendaraan tersebut ada ambang batasnya. Dimana untuk emisi gas buang bahan bakar bensin tahun 2007 ke bawah itu maksimal karbon monoksida (CO) 4,5% dan hidrokarbon (HC) 1.200 ppm. Untuk tahun 2007 ke atas CO 1,5% dan HC 200 ppm. Kemudian untuk diesel tahun 2010 ke bawah CO maksimal 70% dan tahun 2010 ke atas CO maksimal 40%,” ujarnya.
Menurut Sukito, uji emisi gas buang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.
“Hari ini total ada 64 kendaraan yang kita lakukan uji emisi gas buangnya. Terdiri dari kendaraan diesel sebanyak 40% dan kendaraan bensin 60%. Dari jumlah tersebut, ada 3 kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang,” jelasnya.
Sukito menerangkan kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi gas buang mungkin karena faktor tahun yang sudah tua dan kurang perawatan. Tindak lanjutnya, pihaknya memberikan rekomendasi untuk mengecek kendaraannya di bengkel atau bisa dibersihkan dulu filternya karena udara sama bahan bakar yang tercampur lebih banyak bahan bakarnya.
“Melalui uji emisi gas buang ini kami berharap ke depan bisa bersama-sama menjaga lingkungan kita dan meminimalisir pencemaran udara melalui kendaraan bermotor,” pungkasnya. (len/gus).