Probolinggo, kabarpas.com – Sejak tidak beroperasi pada 8 Juli 2021, kini PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali akan mengoperasionalkan perjalanan Kereta Api Wijaya Kusuma relasi Ketapang – Cilacap PP. Dioperasikannya KA itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api, terutama bagi pelanggan yang ingin bepergian ke Cilacap dan sebaliknya.
KA Wijaya Kusuma ini sementara akan beroperasi setiap akhir pekan saja, mulai 20 s.d 22 Agustus dan 27 s.d 29 Agustus 2021 pekan depan. Beroperasinya KA Wijaya Kusuma ini, PT KAI memberlakukan protokol kesehatan ketat untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Vice President PT KAI DAOPS 9 Broer Rizal mengatakan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Sedangkan Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun dan anak usia 12 kebawah masih belum bisa naik kereta api
“Meskipun persyaratan calon penumpang sudah lengkap, bila saat proses bording dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit ( Flu/batuk) pelanggan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100% sesuai harga tiket diluar biaya pemesanan,“ kata Broer kepada kabarpas.com. Jumat (20/8/2021).
Broer menambahkan, Situasi pandemi Covid 19 KAI Daops 9 Jember juga memberlakukan Protokol kesehatan tetap untuk menurunkan resiko penularan Covid 19.
“Protokol kesehatan yang diterapkan sangat ketat di kereta api, mulai dari pelanggan datang ke stasiun, saat di dalam kereta, hingga tiba di stasiun tujuan, meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa perjalanan dengan kereta api, selain nyaman, juga menurunkan resiko terjadinya penularan penyakit berbahaya,” lanjutnya.
Beroperasinya KA Wijaya Kusuma ini, berarti atkivitas perjalan KA mulai bertambah , diimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan hendaknya berhati-hati.
“Kami sampaikan kepada para pengguna jalan bahwa KA yang melintas di wilayah Daop 9 sudah meningkat. Sesuai UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa Pada Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan Wajib Mendahulukan Kereta Api serta Memberikan Hak Utama Kepada Kendaraan Yang Lebih Dahulu Melintasi Rel,” tutupnya. (puj/tin).



















