Probolinggo (Kabarpas.com) – Seorang remaja berusia 17 tahun mencuri 25 gram emas milik ketua RT di tempat dia tinggal, yaitu di RT 03/RW 01, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, uang hasil penjualan emas curiannya itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, yang sebagian besar hanya digunakan untuk berfoya-foya. Bahkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial YP tersebut, tak hanya sekali ini saja. Tetapi berulang kali, yaitu mulai dari barang-barang kecil, seperti sandal, memori telepon genggam, burung, dan terakhir adalah emas milik Babudi, yang tak lain adalah ketua RT setempat.
Namun, pelaku baru tertangkap pada saat melakukan pencurian lampu taman. Nah, sewaktu ditangkap oleh tim buser Polsek Kraksaan, pelaku masih dalam kondisi mabuk karena usai pesta miras.
“Pada saat mabuk itulah, dia (pelaku.red) menceritakan semua tindakan pencuriannya. Lalu kami lakukan rekonstruksi di TKP tempat dia mencuri emas milik ketua RT,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Faruk Mustofa kepada Kabarpas.com, Kamis (12/05/2016) siang.
Dijelaskannya, hasil curian emas yang dilakukan pelaku tersebut, menurut keterangan pelaku, dijual di pasar Besuk. Atas kejadian ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Melengkapi berkas penyelidikan yang ada. Saat ini, barang bukti dan keterangan saksi sudah dikantongi polisi.
“Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, maka kami melakukan diversi. Sedangkan untuk ancaman hukuman, biar ditentukan oleh jaksa penuntut umum dan hakim,” pungkas Kompol Faruk kepada Kabarpas.com. (sam/gus).



















