Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa adanya gratifikasi dan pungutan liar (Pungli).
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Inspektorat Kota (Pemkot) Pasuruan, menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Pungutan Liar Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Pasuruan. Acara ini berlangsung di Valencia Bakery Cafe dan Resto, Jalan Hayam Wuruk Pasuruan, Rabu (26/6/2019).
Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Inspektur Kota Pasuruan dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Perwakilan Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Narasumber dan peserta sosialisasi serta undangan lain.
Menurut panitia penyelenggara sosialisasi, drh Lilik Pujiwati mengatakan, tujuan sosialisasi adalah tertanggulanginya praktek pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Agar terbangunnya perubahan mindset ASN dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar, namun tetap mengutamakan pelayanan prima serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat, tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi pungutan liar dalam bentuk apapun. Sosialisasi diikuti 100 peserta terdiri dari Sekretaris OPD dan Pejabat eselon III OPD,” terangnya.
Sementara sambutan dan arahan Wakil Walikota Pasuruan dibacakan Plt. Inspektur Kota Pasuruan, Betty Pramindari mengatakan beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para ASN.
“Dan ini yang biasanya terjadi pada kegiatan kita sehari-hari dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN yaitu menolak pemberian tiket perjalanan dinas, menolak pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, menolak pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas seperti biaya event organizer atau konsumsi di tanggung pengusaha tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Seusai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Resort Pasuruan Kota. (ajo/gus).