Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 26 Jun 2019 22:30 WIB ·

Ciptakan Pelayanan Publik Berkualitas, Pemkot Pasuruan Gelar Pencegahan Gratifikasi dan Pungli


Ciptakan Pelayanan Publik Berkualitas, Pemkot Pasuruan Gelar Pencegahan Gratifikasi dan Pungli Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa adanya gratifikasi dan pungutan liar (Pungli).

Pemerintah Kota Pasuruan melalui Inspektorat Kota (Pemkot) Pasuruan, menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Pungutan Liar Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Pasuruan. Acara ini berlangsung di Valencia Bakery Cafe dan Resto, Jalan Hayam Wuruk Pasuruan, Rabu (26/6/2019).

Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Inspektur Kota Pasuruan dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Perwakilan Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Narasumber dan peserta sosialisasi serta undangan lain.

Menurut panitia penyelenggara sosialisasi, drh Lilik Pujiwati mengatakan, tujuan sosialisasi adalah tertanggulanginya praktek pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Agar terbangunnya perubahan mindset ASN dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar, namun tetap mengutamakan pelayanan prima serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat, tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi pungutan liar dalam bentuk apapun. Sosialisasi diikuti 100 peserta terdiri dari Sekretaris OPD dan Pejabat eselon III OPD,” terangnya.

Sementara sambutan dan arahan Wakil Walikota Pasuruan dibacakan Plt. Inspektur Kota Pasuruan, Betty Pramindari mengatakan beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para ASN.

“Dan ini yang biasanya terjadi pada kegiatan kita sehari-hari dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN yaitu menolak pemberian tiket perjalanan dinas, menolak pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, menolak pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas seperti biaya event organizer atau konsumsi di tanggung pengusaha tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Seusai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Resort Pasuruan Kota. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Ratusan Warga Kota Pasuruan Terima Bansos Dari DBHCHT

7 Desember 2024 - 07:28 WIB

Anugerah Inovasi Reka Karsa Cipta, Mas Adi Berharap Kota Pasuruan Penuh dengan Inovator

6 Desember 2024 - 05:37 WIB

Jelang Nataru, Mas Adi Sampaikan Stok Bahan Pokok Aman

5 Desember 2024 - 08:16 WIB

Beragam Karya Kreatif Lokal Tersaji dalam Creative Fest 2024

4 Desember 2024 - 08:02 WIB

Jalan Sehat Sarungan, Mas Adi Sampaikan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi

1 Desember 2024 - 11:37 WIB

Plt. Wali Kota Pasuruan dan Istri Mensos Hadiri Wisuda 625 Lansia Tangguh

30 November 2024 - 19:43 WIB

Trending di Berita Pasuruan