Minggu, 05 April 2026 – 23.17 | 742 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember hingga 2027. Kepastian ini muncul di tengah kekhawatiran tenaga honorer di berbagai daerah akibat isu efisiensi anggaran.
Fawait menyatakan jaminan tersebut berlaku selama para pegawai mampu menjaga kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Saya pastikan tidak ada penghentian atau pemberhentian terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu pada tahun 2027. Tenang saja, selama kinerjanya bagus, pengabdian akan terus berlanjut,” kata Fawait di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu, 4 April 2026.
Pernyataan itu sekaligus merespons keresahan yang sempat beredar di media sosial terkait ketidakpastian nasib tenaga honorer. Di sejumlah daerah, isu pengurangan pegawai mencuat seiring kebijakan penyesuaian anggaran.
Namun, Fawait menegaskan Jember mengambil pendekatan berbeda. Ia mengklaim, dengan pengelolaan anggaran yang cermat, pemerintah daerah justru mampu mendorong pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.
“Jember menjadi salah satu daerah dengan usulan PPPK terbanyak. Artinya, kami tetap berkomitmen memperkuat pelayanan publik,” ujarnya.
Meski memberi jaminan keberlanjutan kontrak, Fawait tetap menekankan aspek akuntabilitas. Ia membuka kemungkinan penindakan bagi pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja, baik PPPK maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
“Kalau kinerjanya tidak bagus, baik PPPK maupun PNS, kami akan tetap mengambil tindakan sesuai aturan,” kata dia.
Di tingkat lokal, kebijakan ini dinilai memberi dampak langsung terhadap stabilitas psikologis aparatur. Camat Sumbersari, Deni Hadiatullah, menyebut kepastian tersebut penting bagi wilayahnya yang memiliki beban pelayanan cukup tinggi.
Sumbersari dikenal sebagai kawasan strategis di Jember, dengan konsentrasi lembaga pendidikan dan aktivitas masyarakat yang padat. Dalam konteks itu, keberadaan PPPK dinilai menjadi penopang utama layanan publik di tingkat kecamatan.
“Kami sangat mendukung komitmen ini. Jaminan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus motivasi bagi rekan-rekan PPPK untuk bekerja lebih optimal,” ujar Deni.
Ia menambahkan, pihak kecamatan akan memperkuat pengawasan internal guna memastikan standar kinerja yang diminta bupati benar-benar dijalankan di lapangan.
“Dengan hilangnya rasa khawatir, mereka bisa lebih fokus melayani masyarakat. Kami juga akan melakukan monitoring agar kualitas pelayanan tetap terjaga,” ucapnya.
Kebijakan ini memperlihatkan dua hal sekaligus. Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas tenaga kerja sektor publik. Di sisi lain, tuntutan profesionalisme tetap menjadi prasyarat utama. Di antara keduanya, kualitas layanan publik menjadi titik temu yang ingin dipertahankan. (dan/ian).

















