Jember, Kabarpas.com – Di tengah jeda kepemimpinan sementara di Kabupaten Jember, panggung pemerintahan seperti menemukan aktor barunya. Ketika Bupati Muhammad Fawait menjalankan ibadah umroh dan mengambil cuti dua pekan, Wakil Bupati Djoko Susanto tampil ke permukaan.
Situasi ini terasa kontras. Publik Jember paham, relasi dua pucuk pimpinan daerah itu kerap memanas di ruang terbuka. Bahkan, polemik terbaru sempat berujung pada gugatan hukum oleh sang wakil kepada bupati. Namun, ketika kursi bupati untuk sementara kosong secara administratif, dinamika berubah arah.
Pada 27 Februari 2026, Djoko menerbitkan surat undangan rapat koordinasi bersifat penting. Agenda yang dibawanya tidak ringan, yaitu sinkronisasi tanggap darurat banjir, evaluasi mutu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga konsolidasi hierarki pemerintahan dan penegakan disiplin ASN selama bupati berhalangan sementara.
Rapat yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026 di Aula Bawah Barat Pemkab Jember itu mengundang Kepala OPD, camat, serta dinas terkait untuk membawa data dampak banjir dan data sekolah penerima MBG. Dalam konteks pemerintahan, langkah ini terbaca sebagai upaya penegasan fungsi koordinatif wakil kepala daerah.
Langkah Djoko terasa unik. Selama ini ia kerap dinilai kurang difungsikan dalam roda pemerintahan. Kini, dalam momentum cuti bupati, ia seolah mendapatkan ruang aktualisasi yang lebih luas. Bukan sekadar menjalankan tugas rutin, tetapi memimpin langsung orkestrasi isu-isu strategis daerah.
Di sisi lain, Fawait tidak sepenuhnya lepas tangan. Meski berada di luar negeri, ia tetap memantau perkembangan daerah dan menyampaikan pernyataan publik melalui video, khususnya menanggapi kegaduhan seputar kualitas MBG. Ia menegaskan pembentukan Satgas MBG untuk mengawasi dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bahkan membuka kemungkinan rekomendasi penghentian operasional bila ditemukan pelanggaran.
Fawait juga mengambil sikap politik yang tegas, jika ada kekurangan dalam pelaksanaan MBG di Jember, tanggung jawab berada di pundaknya sebagai bupati, bukan pemerintah pusat maupun presiden. Sikap “pasang badan” itu memperlihatkan upaya menjaga stabilitas politik sekaligus kredibilitas program nasional di tingkat daerah.
Dua pendekatan ini, Djoko dengan rapat koordinasi strukturalnya, Fawait dengan penguatan satgas dan kontrol publiknya, menghadirkan dinamika tersendiri. Publik menyaksikan bagaimana kepemimpinan berjalan dalam dua irama, satu berada di lapangan birokrasi, satu lagi di ruang komunikasi publik.
Secara normatif, wakil bupati memang memiliki kewenangan menjalankan tugas kepala daerah saat berhalangan sementara. Dalam konteks darurat banjir dan polemik MBG, respons cepat menjadi kebutuhan objektif. Namun, dalam dinamika politik lokal yang sensitif, setiap langkah juga mudah dimaknai sebagai manuver.
Di tengah keresahan masyarakat akibat banjir dan polemik kualitas makanan bergizi, yang paling dibutuhkan sesungguhnya bukan sekadar panggung siapa yang lebih dominan, melainkan orkestrasi kepemimpinan yang selaras. Sebab pada akhirnya, publik tidak sedang menilai siapa yang paling aktif, tetapi siapa yang paling efektif.
Momentum cuti ini bisa menjadi ujian kedewasaan politik sekaligus kesempatan pembuktian. Bagi Djoko, ini ruang menunjukkan kapasitas kepemimpinan administratifnya. Bagi Fawait, ini ujian konsistensi pengendalian dari jarak jauh. (dan/ian).



















