Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. Secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme. Yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Mantan pasukan bela negara, Budi Utomo kepada Kabarpas.com mengatakan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang,” ungkap Budi, Sabtu (30/12/2017).
Menurutnya, kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. “Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup didalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara,” jelasnya.
Budi Utomo menambahkan setiap warga negara harus menanamkan selalu dalam dirinya cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara. Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”.
“Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,” pungkas Budi. (fudz/nis)