Pasuruan, Kabarpas.com – Nasib sial menimpa Muhammad Eko Santoso (31), warga Kabupaten Kediri. Ia terpaksa harus melangsungkan akad nikahnya di kantor Polres Pasuruan. Pasalnya, sehari sebelum menikah, pria ini ditangkap dan jadi tahanan atas kasus penadahan surat-surat kendaraan bermotor.
Eko Santoso, 31 seharusnya menjalani resepsi pernikahan di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Minggu (29/1/2023). Tetapi Satreskrim Polres Pasuruan menangkapnya pada Sabtu (28/1/2023) malam.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB karena melakukan pidana pasal 480 KUHP tentang penggelapan,” ujar Iptu Sunarti KBO Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (31/1/2023).
Oleh karenanya, Eko Santoso, 31, pun menjalani pernikahan di ruangan KBO Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (30/1/2023).
Tahanan kasus dugaan penggelapan ini dinikahkan penghulu KAU Kecamatan Bangil. Namun, calon mempelai wanita tidak ikut hadir. Akad nikah ini hanya disaksikan oleh kakak terduga pelaku dan kakak calon mempelai wanita.
“Rencananya pernikahan dilakukan daring dari Polres Pasuruan, tapi pihak keluarga merasa cukup disaksikan perwakilan kedua keluarga dan penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Narti menjelaskan bahwa Eko Santoso diduga melakukan penadahan surat BPKB kendaraan bermotor. Kasus ini dilaporkan oleh korban asal Malang ke Polres Pasuruan.
“Pelaku membelinya dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu, lalu dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penadahan tersebut. (emn/ian).