Reporter: Lintang
Editor: Agus Hariyanto
____________________________________________________________
Panggungrejo (Kabarpas.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pasuruan, kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah pabrik produksi plastik di Jalan MT Haryono, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Penyegelan yang dilakukan oleh petugas penegak perda ini, merupakan kali ketiga setelah sebelumnya sudah dilakukan penyegelan. Namun, masih saja pabrik ini bandel beroperasi.
“Ini sudah ketiga kalinya pabrik tidak menghiraukan larangan dari kami. Untuk itu kami akan segera mengkaji ulang untuk pelanggaran ini,” kata Kasi Trantib Satpol PP Kota Pasuruan, Fadholi kepada Kabarpas.com, Senin (06/03/2017).
Sementara itu, di waktu yang sama sejumlah warga setempat juga melakukan aksi demo di depan pabrik tersebut. Warga geram karena pabrik ini dianggap tidak mematuhi peraturan yang ada. Bahkan, pada 5 Januari lalu, pabrik ini sudah disegel dan dilarang produksi oleh Pemkot setempat.
Abdul Khodir, salah satu warga mengaku resah dengan keberadaan pabrik plastik ini. Menurutnya, pabrik tetap beroperasi meski sudah dilarang beroperasi dan dilarang produksi. “Ini kan namanya sudah tidak mematuhi aturan yang ada. Sudah dilaranng, masih saja nakal dan produksi,” imbuhnya.
Abdul mengungkapkan, bau tidak sedap ini selalu akrab dengan warga. Menurutnya, warga tidak nyaman dengan bau yang kurang sedap ini. Dia menjelaskan, baunya membuat warga susah bernafas dan terganggu saat sedang beristirahat.
“Paska beberapa waktu yang lalu ditutup petugas Satpol PP, mereka produksinya malam hari. Jadi saat malam itu baunya sangat tidak enak dan menyegat,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pabrik produksi plastik ini sejatinya pernag disegel petugas Satpol PP Kota Pasuruan pada 5 Januari lalu. Pabrik yang beroperasi sejak April 2016 ini dilarang beroperasi kembali. Bahkan, di pintu gerbang pabrik ditempel tulisan X warna merah sebagai tanda bahwa pabrik ini disegel.
Pabrik ini dianggap melanggar No 16 Tahun 2011 tentang retribusi ijin gangguan. Pasalnya, pabrik ini tidak memiliki ijin sama sekali. Selain persoalan izin, limbah pabrik ini juga mencemari lingkungan. Seringkali saat proses produksi, bau menyengat dan tidak sedap mengganggu pemukiman. (lin/gus).