Probolinggo (Kabarpas.com) – Berdalih untuk biaya sekolah sang anak. Seorang janda cantik berinisial WK (37), warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo nekat menjual pil koplo dextro. Namun, kini ia harus merasakan hasil dari jualan obatan terlarang itu dengan tinggal dalam tahanan.
“WK tak dapat berkutik, ketika kami melakukan penggeledahan di bot es tebu miliknya, yaitu di jalan Yos Sudarso, Kraksaan Wetan. Dari penggeledahan itu kami berhasil menyita sebanyak seribu pil koplo siap edar beserta uang hasil penjualannya,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Faruk Mustofa Kamil kepada Kabarpas.com, Senin (16/05/2016).
Selanjutnya, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan WK tersebut. Sementara saat ini WK masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun, pihak kepolisian setempat sudah menjerat WK dengan pasal 196 jo 197 tentang kesehatan. “Masih kami dalami lagi kasusnya. Sementara ancaman kurungan atas tindakan pidana ini, di atas 5 tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, di ruang penyidikan, janda satu anak ini mengaku menjual barang haram tersebut karena desakan ekonomi. Salah satunya, yaitu untuk biaya sekolah anaknya. Berjualan pil tersebut, juga diakuinya masih sebulan terakhir. “Tidak cukup kalau hanya mengandalkan hasil dari jualan es tebu. Karenanya, saya terpaksa nyambi ngecer pil dextro ini,” katanya kepada Kabarpas.com seraya menunduk.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa tak sulit untuk mengedarkan obat keras tipe G tersebut. Pasalnya, selama ini sudah ada langganan yang membeli rutin dari WK. Terbukti, pil tersebut lebih laris manis ketimbang es tebu yang lebih dulu dijual oleh WK.
“Saya baru dua kali ini jualan pil dextro, dan ini terpaksa saya lakukan lantaran untuk biaya sekolah anak,” akunya kepada petugas. (sam/gus).



















