Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Probolinggo · 12 Jan 2016 17:18 WIB ·

Begini Tanggapan Kemenag Soal Belum Cairnya Santunan Korban Tragedi Mina


Begini Tanggapan Kemenag Soal Belum Cairnya Santunan Korban Tragedi Mina Perbesar

Probolinggo (Kabarpas.com) – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo menyebutkan, belum cairnya santunan untuk korban Tragedi Mina tersebut. Dikarenakan dari pihak keluarga korban sendiri, tak segera mengajukan administrasi untuk proses klaim yang menjadi hak mereka.

“Dalam hal ini tugas kami hanya sebatas membantu ahli waris, untuk mengurus proses persyaratan dan kelengkapan administrasi klaim santunan. Selain itu kami hanyalah fasilitator untuk pengajuan klaim yang besarannya sekitar Rp 36 juta per jamaah yang wafat,” kata Kasie Haji Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Mukhlason saat dikonfirmasi Kabarpas.com. Selasa, (12/01/2016)

Ia menambahkan, pasca kejadian tersebut sejatinya pihak Kemenag sudah berkoordinasi untuk mendata para ahli waris dari korban tragedi Mina. Namun, mereka terkendala karena dari pihak ahli waris sendiri tak segera mengajukan administrasi untuk proses klaim yang menjadi hak mereka.

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena dari pihak keluarga korban sendiri, tidak ada informasi apakah mereka sudah menerima santunan atau transferan uang di rekening mereka,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Apa yang disampaikan Mukhlason itu diperkuat oleh Atok Illah pelaksana tugas sementara (PLT) Kemenag yang saat itu menjabat. Pihaknya mengakui bahwa hingga saat ini belum ada klaim ataupun pengurusan klaim yang diajukan oleh pihak ahli waris.

Dirinya mensinyalir bahwa pihak keluarga ahli waris belum menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak kedutaan besar (Kedubes) Indonesia di Arab Saudi. “Nanti akan coba saya kroscek kebenarannya, kalau pun belum Kemenag siap membantu pengurusan klaim asuransi agar bisa segera dicairkan,” ujarnya.

Menurut Atok Illah, pengurusan klaim asuransi kematian merupakan wewenang dari pihak asuransi yang menjadi rekanan dari Kemenag. Namun, saat disinggung nama pihak asuransi yang menanggung klaim kematian tersebut, Dia mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu persis detail untuk pengajuan klaim dari ahli waris jamaah, karena memang tidak ada kontrol untuk itu lantaran pihak keluarga jamaah sendiri tak berkoordinasi dengan kami, tapi yang jelas akan kami bantu mengusahakannya,” jelasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, terdapat 9 jamaah haji asal Kota dan Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi Mina. Para jamaah tersebut tergabung dalam kloter 48, yang diberangkatan melalui jasa pemberangkatan haji Safara Travel milik H. Syaiful. Ironisnya, hingga kini pihak keluarga korban tragedi Mina asal kloter 48 itu mengaku, masih belum mendapatkan santunan. (sam/tin).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Jelang Perayaan Nataru, Gubernur Koster Minta Pasokan BBM di Bali Aman

3 Desember 2019 - 10:28 WIB

Pemkab Probolinggo Siap Ekspor Bawang Merah ke Thailand

2 Agustus 2019 - 23:53 WIB

Pos PAUD Jambangan Kenalkan Rasa Kebersamaan pada Baduta

2 Agustus 2019 - 22:56 WIB

Tiga Gudep Sekolah di Probolinggo Didatangi Tim Lomba Gudep Unggul Jatim

2 Agustus 2019 - 22:02 WIB

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pendampingan DAK Fisik Pendidikan

29 April 2019 - 21:22 WIB

KPU Probolinggo Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019

29 April 2019 - 20:56 WIB

Trending di Kabar Probolinggo