Probolinggo, kabarpas.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo merilis pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor setempat. Kamis, (21/04/2022). Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil kerja bea cukai Probolinggo bersama stakeholder alat penegak hukum (APH) Kota / Kabupaten Probolinggo serta Lumajang di tahun 2021 hingga Maret 2022.
Rincianya, barang kena cukai berupa rokok ilegal sebanyak 1.085.831 batang, barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMA) sebanyak 298.23 liter, barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan berupa susu bubuk, total diperkirakan nilai barang pemusnahan tersebut adalah sebesar Rp 592.132.629- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp748.632.970.
“BMN sebagaimana tersebut di atas perlu dilakukan pemusnahan karena barang-barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya adalah ancaman kesehatan,” ujar Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo Andi Hermawan.
Selain itu ujar Andi, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan upaya Bea Cukai Probolinggo untuk perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara.
“Pemusnahan ini adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja dan wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal,” tambahnya.
Saat ini, terang Andi peredaran barang ilegal (Rokok) mulai ada perubahan dari secara manual ke pemasaran melalui Medsos dan Marketplace dan pengirimanya menggunakan jasa expedisi.
“Menyikapi peredaran tersebut, kami juga sudah melakukan upaya dengan Cyber Control dan mengajak jasa expedisi untuk bersama menekan peredaran barang ilegal,” tutupnya. (pj/ida).



















