Purworejo (Kabarpas.com) – Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, akibat ulah pengayuh becak wisata yang biasanya mengantar peziarah ke makam KH Abdul Hamid secara ugal-ugalan, membuat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pasuruan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
“Dibukanya layanan pengaduan masyarakat tersebut, ialah guna mengurangi angka kecelakaan bagi peziarah ke makam KH Abdul Hamid. Oleh karena itu, saat ini untuk setiap becak wisata yang tergabung dalam paguyuban becak wisata sudah ditempel stiker nomor yang ditulis pada jok becak mereka masing-masing,” ujar Koordinator Parkir Wisata, Hadi Sukamto kepada Kabarpas.com, Senin (08/12/2014).
Selain itu Hadi juga mengatakan, bahwa sanksi tegas berupa hukuman push up hingga dikeluarkan dari keanggotaan paguyuban akan diberlakukan bagi pengemudi becak yang mengemudikan becak secara ugal-ugalan.
Selama ini, Dishubkominfo Kota Pasuruan dan Satlantas Polres Pasuruan Kota sering kali melakukan pembinaan terhadap para pengemudi becak wisata. “Sehingga apabila ketahuan mengayuh becaknya secara ugal-ugalan. Maka mereka akan kami keluarkan dari paguyuban,” imbuhnya.
Ia menceritakan, bahwa pada beberapa pekan lalu ada peziarah yang menaiki becak wisata mengalami kecelakaan di jalan Raya Arjuno, Kelurahan Kandang Sapi Kecamatan Panggungrejo. Peziarah itu bernama Kasri (56), warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban meninggal lantaran terlindas truk setelah becak yang dinaikinnya melaju kencang hingga membuatnya terjatuh. Selain itu peristiwa kecelakaan tersebut juga menyebabkan anak korban bernama Kariyatin (32) mengalami luka-luka.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada seluruh anggota paguyuban becak wisata di Kota Pasuruan yang saat ini beranggotakan sekitar 200 orang tersebut, supaya berperilaku sopan, ramah tamah, dan tidak ugal-ugalan pada saat mengantarkan para wisatawan yang berkunjung ke kota santri ini.
“Dan bagi masyarakat atau wisatawan yang menemukan pengayuh becak wisata ugal-ugalan. Agar segera untuk melaporkan hal itu melalui layanan pengaduan ke nomor ini: 081334518643,” pungkasnya. (ajo/sym).