Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 20 Jan 2026

Banjir Tahunan Hantui Warga Vila Indah, DPRD Jember Keluarkan Rekomendasi


Banjir Tahunan Hantui Warga Vila Indah, DPRD Jember Keluarkan Rekomendasi Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Banjir yang berulang di Perumahan Vila Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates tak hanya merendam rumah warga, tetapi juga memicu persoalan serius soal kredit perbankan, tanggung jawab pengembang, dan jaminan keselamatan hunian.

Dari 72 unit rumah di perumahan tersebut, sebanyak 52 rumah terdampak langsung banjir pada akhir Desember 2025. Banjir bukan kali pertama terjadi, melainkan berulang hampir setiap tahun, sehingga memunculkan kecemasan berkepanjangan bagi para pemilik rumah.

Keresahan warga itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kabupaten Jember yang digelar di ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (20/1/2026) siang.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, dan dihadiri Dinas PUPR Sumber Daya Air Jember, Komisaris PT 9 Bintang selaku pengembang, Ketua REI Komisariat Jember Abdussalam, serta perwakilan warga perumahan.

David Handoko menjelaskan, RDP digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga yang berada di kawasan rawan banjir tersebut.

“Di akhir Desember kemarin terjadi banjir yang berdampak langsung pada 52 rumah. Walaupun total rumah ada 72, tapi yang terdampak langsung itu 52 rumah,” ujar David.

Komisi C kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, terutama oleh pihak pengembang. Rekomendasi pertama adalah meminta pengembang melakukan komunikasi dengan pihak perbankan, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN), terkait skema pembayaran kredit warga.

“Warga sudah mulai jengah dengan pembayaran cicilan. Mereka khawatir kalau pembayaran diteruskan, nanti banjir terjadi lagi. Tapi kalau tidak membayar, mereka takut terkena BI checking yang akan menyulitkan usaha dan akses modal ke depan,” jelas David.

Selain itu, Komisi C mendorong adanya win-win solution bagi warga terdampak. Opsi yang dibahas meliputi kemungkinan relokasi maupun pembangunan dinding penahan tanah atau pengaman sungai untuk mencegah luapan air kembali terjadi.

“Kalau membangun, konstruksinya harus memenuhi spesifikasi teknis sesuai arahan OPD terkait dan pihak berwenang,” tegasnya.

Dalam jangka pendek, Komisi C juga menekankan pentingnya penyediaan hunian sementara (huntara) sebagai langkah antisipasi jika banjir kembali terjadi.

“Huntara ini penting agar warga tahu harus ke mana saat banjir dadakan. Termasuk memudahkan BPBD dan relawan ketika melakukan evakuasi dan dapur umum,” kata David.

Menurutnya, penyediaan huntara tidak cukup hanya dipikirkan, tetapi harus disepakati secara konkret oleh pengembang, lengkap dengan titik lokasi, rumah, dan blok yang akan digunakan.

“Huntara itu aset milik pengembang. Dipakai hanya saat kondisi darurat. Tapi harus jelas dan diberi petunjuk titik evakuasi. Kami minta dalam minggu ini sudah disiapkan dan saat RDP berikutnya datanya sudah ada,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua REI Komisariat Jember Abdussalam, atau yang akrab disapa Cak Salam, menegaskan bahwa peristiwa banjir di Vila Indah Tegal Besar II menjadi pengingat pentingnya pembangunan hunian yang selaras dengan aspek keselamatan lingkungan.

“REI tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi sepihak. Ada diskusi dan urun rembuk. Yang pasti, keselamatan dan kenyamanan konsumen harus menjadi prioritas utama developer,” ujarnya usai RDP.

Cak Salam menilai persoalan banjir tidak bisa disederhanakan hanya dengan menyalahkan perizinan. Menurutnya, setiap izin pembangunan memiliki pertimbangan, termasuk kontribusi ekonomi terhadap daerah. Namun evaluasi lanjutan tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak berulang.

Ia juga mengakui, pengembang turut merasakan dampak sosial dari banjir tersebut. Namun fokus utama saat ini adalah mencari solusi terbaik, bukan saling menyalahkan.

Dalam RDP, lanjut Cak Salam, sejumlah opsi mengemuka, mulai dari relokasi warga hingga solusi teknis berupa pembangunan tanggul atau penguatan bantaran sungai. Ia mencontohkan pengalaman proyek perumahan lain di dekat sungai besar yang mengharuskan pembangunan bronjong tinggi dan kokoh dengan biaya besar demi keselamatan.

“Kami bahkan menyisakan area kosong sekitar 20 meter sebagai ruang terbuka agar lebih aman dari potensi longsor atau banjir,” ungkapnya.

Terkait kekhawatiran warga soal kredit perbankan, Cak Salam menegaskan REI tidak berada pada posisi memberikan jaminan karena masuk ranah teknis perbankan. Meski demikian, mekanisme seperti tukar jaminan tetap memungkinkan melalui prosedur tertentu.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya dengan relaksasi kebijakan kredit. Yang terpenting adalah memastikan warga tidak lagi hidup dalam bayang-bayang banjir.

“Banyak bantaran sungai yang berubah fungsi, tidak hanya di perumahan anggota REI atau APERSI. Di sinilah peran pemerintah penting untuk mengembalikan fungsi sungai,” katanya.

Menurut Cak Salam, pengembang justru cenderung patuh terhadap regulasi karena harus memenuhi persyaratan ketat perizinan dan perbankan sebelum membangun. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

23 Januari 2026 - 20:18

Longsor GOR Jadi Peringatan Rusaknya Tata Ruang di Jember

21 Januari 2026 - 21:46

Sujood Tour & Travel Resmikan Kantor Cabang Baru di Pasuruan

21 Januari 2026 - 10:27

Kawal Akses Santri, PMB PTKIN Gelar Coaching Clinic PDSS 2026

20 Januari 2026 - 18:22

Dari AHRS ke Balap Dunia, Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026

16 Januari 2026 - 17:27

Kepala Daerah, Waktunya Berbenah dan Menambah BUMD

9 Januari 2026 - 18:45

Trending di Kabar Terkini