Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 13 Agu 2025

Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Tekan Pencurian Prasarana dan Sarana


Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Tekan Pencurian Prasarana dan Sarana Perbesar

Palembang, Kabarpas.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil menekan angka tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025 melalui kolaborasi erat bersama para pemangku kepentingan, di antaranya dari Pemda setempat, jajaran Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah hukum yang dilalui operasional kereta api, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur kereta api.

Berdasarkan catatan KAI Divre III Palembang, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat hanya 1 kasus pencurian pada Tanggal 18 Juni 2025. Pencurian dilakukan di gudang penyimpanan antara Stasiun Lahat dan Stasiun Sukacinta. Kasus tersebut meliputi pencurian rel ukuran 5 meter sebanyak 8 batang, rel ukuran 2 meter sebanyak 2 batang, tabung gas sebanyak 7 buah, serta potongan besi pagar. Kasus ini telah berhasil diungkap dan diproses secara hukum di wilayah Polres Lahat

Angka tersebut jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana tercatat 18 kasus pencurian dengan barang bukti beragam seperti potongan rel, penambat rel (pandrol, paku tirpon, mur, baut), pipa penyangga blok sinyal, hingga bahan bakar minyak di tangki lokomotif.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara KAI Divre III Palembang dan seluruh stakeholders. Dukungan masyarakat serta aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk mengambil atau memindahkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Pencurian Prasarana dan Sarana kereta api itu bukan hanya merugikan secara materil bagi KAI tapi dampak besar dari pencurian itu akan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dapat dibayangkan apabila ada pendrol (pengait rel) atau kabel sinyal yang hilang sehingga berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api, dapat menyebabkan kereta api penumpang atau barang sehingga anjlok/terguling tentunya sangat membahayakan perjalanan itu sendiri baik KA penumpang maupun KA barang.

“Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan layanan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu” pungkas Aida.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jhoni Timbangnusa: Membangkitkan Potensi Maluku Utara Lewat Indonesia Brain

14 Agustus 2025 - 00:28

Kementerian PU Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam Merdeka Pendidikan Dengan Sekolah Rakyat

14 Agustus 2025 - 00:24

Photomatics Bagi-Bagi Voucher Gratis Tiap Minggu! Jangan Sampai Kelewatan

14 Agustus 2025 - 00:10

Sribu Tawarkan Solusi Bisnis Bebas Risiko di Tengah Ekonomi Tak Pasti

13 Agustus 2025 - 21:51

Pelindo Multi Terminal Dorong Transformasi Industri Lewat Penerapan ESG

13 Agustus 2025 - 21:41

Gaya Hidup Sehat Jadi Tren Sosial Baru: Gen Z Jadikan Olahraga sebagai Lifestyle Estetik & Empowering

13 Agustus 2025 - 21:26

Trending di KABAR NUSANTARA