Probolinggo (Kabarpas.com) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Probolinggo (Alampro) dan LSM mendatangi Kejakasaan di Jl Mastrip, Probolinggo. Mereka meminta kepada aparat kejaksaan dan kepolisian setempat untuk berlaku adil dan obyektif. Sebab, pada saat ini sedang berlangsung proses pra peradilan di PN Probolinggo.
“Kami minta supaya kejaksaan menolak pengiriman tersangka dan barang bukti sebelum sidang pra peradilan selesai. Kami pun minta supaya intimidasi terhadap tersangka dihentikan. Tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan amanat UU dan harus didampingi oleh pengacaranya. Kami hanya melakukan sosial kontrol terhadap penegakan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini,” kata perwakilan Alampro, Abdul Hamid kepada sejumlah wartawan saat ditemui di lokasi, Kamis (28/04/2016).
Sementara itu, Kasi Pidum Ahmad Nuralam saat dikonfirmasi terkait hal ini enggan mau memberikan komentar karena bukan wewenangnya. Ia menyarankan ke Kasi Intel, tapi yang bersangkutan ke Surabaya dalam rangka sidang tipikor.
Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Alampro dan LSM tersebut, saat ini sedang mengadvokasi persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh seorang warga bernama Jamhuri (27) asal Desa Bucor Wetan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Menurut pengacara Jamhuri, M. Syaifuddin SH mengatakan, persoalan yang dihadapi Jamhuri adalah perdata, bukan pidana.
Dan belakangan, muncul laporan polisi bahwa Jamhuri melakukan pencurian sertipikat atas nama ayah kandungnya, Asmi (almarhum). Karena menganggap persoalan yang dihadapi kliennya janggal dalam proses penetapan tersangkanya, Syaifuddin dan rekan pengacaranya, M. Hasyim, melakukan pra peradilan ke PN Probolinggo.
“Menurut kami penetapan tersangkanya kami anggap tidak benar. Karena dia tidak pernah dipanggil sebagai saksi maupun tersangka,” pungkas Syaifuddin. (sam/gus).



















