Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Probolinggo ยท 28 Apr 2016

Aliansi Mahasiswa dan LSM Ngelurug Kejaksaan Probolinggo


Aliansi Mahasiswa dan LSM Ngelurug Kejaksaan Probolinggo Perbesar

Probolinggo (Kabarpas.com) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Probolinggo (Alampro) dan LSM mendatangi Kejakasaan di Jl Mastrip, Probolinggo. Mereka meminta kepada aparat kejaksaan dan kepolisian setempat untuk berlaku adil dan obyektif. Sebab, pada saat ini sedang berlangsung proses pra peradilan di PN Probolinggo.

“Kami minta supaya kejaksaan menolak pengiriman tersangka dan barang bukti sebelum sidang pra peradilan selesai. Kami pun minta supaya intimidasi terhadap tersangka dihentikan. Tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan amanat UU dan harus didampingi oleh pengacaranya. Kami hanya melakukan sosial kontrol terhadap penegakan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini,” kata perwakilan Alampro, Abdul Hamid kepada sejumlah wartawan saat ditemui di lokasi, Kamis (28/04/2016).

Sementara itu, Kasi Pidum Ahmad Nuralam saat dikonfirmasi terkait hal ini enggan mau memberikan komentar karena bukan wewenangnya. Ia menyarankan ke Kasi Intel, tapi yang bersangkutan ke Surabaya dalam rangka sidang tipikor.

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Alampro dan LSM tersebut, saat ini sedang mengadvokasi persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh seorang warga bernama Jamhuri (27) asal Desa Bucor Wetan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Menurut pengacara Jamhuri, M. Syaifuddin SH mengatakan, persoalan yang dihadapi Jamhuri adalah perdata, bukan pidana.
Dan belakangan, muncul laporan polisi bahwa Jamhuri melakukan pencurian sertipikat atas nama ayah kandungnya, Asmi (almarhum). Karena menganggap persoalan yang dihadapi kliennya janggal dalam proses penetapan tersangkanya, Syaifuddin dan rekan pengacaranya, M. Hasyim, melakukan pra peradilan ke PN Probolinggo.

“Menurut kami penetapan tersangkanya kami anggap tidak benar. Karena dia tidak pernah dipanggil sebagai saksi maupun tersangka,” pungkas Syaifuddin. (sam/gus).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Jelang Perayaan Nataru, Gubernur Koster Minta Pasokan BBM di Bali Aman

3 Desember 2019 - 10:28

Pemkab Probolinggo Siap Ekspor Bawang Merah ke Thailand

2 Agustus 2019 - 23:53

Pos PAUD Jambangan Kenalkan Rasa Kebersamaan pada Baduta

2 Agustus 2019 - 22:56

Tiga Gudep Sekolah di Probolinggo Didatangi Tim Lomba Gudep Unggul Jatim

2 Agustus 2019 - 22:02

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pendampingan DAK Fisik Pendidikan

29 April 2019 - 21:22

KPU Probolinggo Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019

29 April 2019 - 20:56

Trending di Kabar Probolinggo