Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan kembali menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa sebesar Rp. 205 Juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bertepat di RSUD. Dr. R. Soedarsono kota Pasuruan.
Dalam kegiatan ini diserahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa sebesar Rp. 205 Juta kepada ahli waris atas nama Almarhumah Ibu Nur Ilmi Amaliyah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan. Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, kami sampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat, dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris,” ujarnya.
Almh. Nur Ilmi Amaliyah, merupakan seorang Bidan Non ASN dari RSUD. Dr. R. Soedarsono yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat hendak berangkat kerja. “Almh. meninggalkan 1 orang anak dan almh. merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2022, “imbuh Sulis.
“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 118 juta yang dan beasiswa anak sebesar Rp. 87 juta,” ujar Sulis.
Menurutnya, apa yang dialami oleh almh. ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi.
“Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.Sehingga dengan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian, “ujarnya.
Lebih lanjut, Sulis menjelaskan bahwa program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja. “Serta perawatan home care dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, “imbuh Sulis.
“Kemudian, program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia nilai Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun sebesar maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, “pungkas Sulis. (ajo/ian).