Banyuwangi, Kabarpas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengrebek aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan dua orang.
Dari pantauan Jurnalis Kabarpas.com di lokasi pertambangan yang diduga ilegal tersebut, tampak anggota Unit Reskrim Tindak Pidana Khusus menggunakan 2 unit mobil masuk ke lokasi pertambangan. Dan tak lama kemudian mengamankan operator excavator yang sedang mengisi pasir pada dump truk dan satu orang lagi yang berada di area tambang.
Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung dimasukkan ke mobil Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk dibawa ke Mapolsek Songgon terlebih dahulu, selanjutnya digelandang ke Mapolresta Banyuwangi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP. Mustijat Priyambodo saat dihubungi melalui Whatsapp mengatakan perihal penangkapan tersebut. Pihanya belum mendapatkan laporan dari anggotanya.
“Kita belum mendapatan laporan mas, nanti dulu aja ya,“ kata AKP. Mustijat Priyambodo. (pen/pen).