Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 18 Agu 2025

Pengacara Kondang, Rikha Permatasari Somasi Manajemen Puri Indah Karaoke


Pengacara Kondang, Rikha Permatasari Somasi Manajemen Puri Indah Karaoke Perbesar

‎Mojokerto, Kabarpas.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., pengacara kondang sekaligus yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Andi Febriyanto dari Kantor Hukum Rikha & Partners, melayangkan somasi kepada pimpinan manajemen Puri Indah Karaoke Mojokerto.

‎Somasi tersebut dijuluki sebagai “Kado Kemerdekaan” setelah kliennya, Andi Febrianto, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon dan tanpa empati dari pihak manajemen.

‎Andi Febrianto, yang bekerja sebagai pelayan (waiter) di Puri Indah Karaoke, kini mendekam di Lapas Mojokerto karena dituduh sebagai pelaku tunggal tindak pidana perdagangan orang.

‎Rikha menilai tuduhan itu tidak adil karena kliennya hanyalah pekerja rendahan yang bekerja berdasarkan perintah atasan. Sementara pemilik usaha hiburan malam tersebut justru tidak tersentuh proses hukum.

‎“Klien kami hanyalah korban sistem. Ia tidak punya kuasa menolak perintah, tetapi ketika kasus mencuat, justru dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan nama baik perusahaan,” Tegas Rikha.

‎Menurut Rikha, kasus ini mencerminkan realitas sosial yang suram di dunia hiburan malam. ‎Banyak pekerja muda dari keluarga ekonomi lemah direkrut dan dipaksa bekerja dalam situasi penuh celah hukum. ‎Mereka dijadikan alat, bukan pengendali. Ketika sistem bermasalah, merekalah yang pertama dikorbankan.

‎Lebih jauh, Rikha menyoroti PHK sepihak terhadap Andi yang dianggap melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan.

‎Mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, istirahat, dan PHK.

‎Ia menyebut, tidak ada prosedur hukum yang dijalankan dalam pemecatan tersebut.

‎“Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada mediasi, tidak ada pesangon, tidak ada uang penghargaan masa kerja maupun penggantian hak sebagaimana mestinya,” ujar Rikha.

‎Selain itu, pihak manajemen Puri Indah Karaoke dinilai abai dalam memberikan perlindungan hukum dan tanggung jawab moral terhadap karyawannya. ‎Padahal, kasus hukum yang menjerat Andi terjadi saat ia bekerja dalam lingkup tugas yang diketahui oleh pihak manajemen.

‎Melalui somasi tersebut, Rikha menuntut manajemen Puri Indah Karaoke untuk memberikan kompensasi atas kerugian moril dan materiil yang dialami kliennya.

‎Jika tidak diindahkan, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum lebih lanjut, baik melalui Pengadilan Hubungan Industrial maupun gugatan perdata.

‎“Negara harus hadir melindungi pekerja lemah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Rikha.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak manajemen Puri Indah belum bisa dihubungi dan memberikan keterangan resminya. (Har/Ian).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Emiten Grup MIND ID Bukukan Kinerja Solid, Pastikan Keberlanjutan Hilirisasi

18 Agustus 2025 - 10:38

Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya

18 Agustus 2025 - 10:06

Bupati Fawait Serahkan Remisi Kemerdekaan HUT ke-80 kepada Ratusan Napi dan Tahanan Lapas Jember

18 Agustus 2025 - 08:31

Bupati Jember Resmikan Penerbangan Perdana Jember-Jakarta di Bandara Notohadinegoro

18 Agustus 2025 - 08:27

VENTRUE Capital Siapkan Rencana Strategis Masuk Program Nasional Makan Bergizi Gratis

17 Agustus 2025 - 23:49

Bandara Notohadinegoro Jember Sudah Aktif, Jakarta Kini Serasa Dekat Hanya 2 Jam

17 Agustus 2025 - 23:10

Trending di KABAR NUSANTARA