Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan ยท 18 Jul 2025

Alami Kecelakaan Kerja, Ahli Waris Seorang Bidan Terima Santunan Rp. 205 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan


Alami Kecelakaan Kerja, Ahli Waris Seorang Bidan Terima Santunan Rp. 205 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan kembali menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa sebesar Rp. 205 Juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bertepat di RSUD. Dr. R. Soedarsono kota Pasuruan.

Dalam kegiatan ini diserahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa sebesar Rp. 205 Juta kepada ahli waris atas nama Almarhumah Ibu Nur Ilmi Amaliyah.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan. Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, kami sampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat, dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami harap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris,” ujarnya.

Almh. Nur Ilmi Amaliyah, merupakan seorang Bidan Non ASN dari RSUD. Dr. R. Soedarsono yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat hendak berangkat kerja. “Almh. meninggalkan 1 orang anak dan almh. merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2022, “imbuh Sulis.

“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 118 juta yang dan beasiswa anak sebesar Rp. 87 juta,” ujar Sulis.

Menurutnya, apa yang dialami oleh almh. ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi.

“Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.Sehingga dengan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian, “ujarnya.

Lebih lanjut, Sulis menjelaskan bahwa program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja. “Serta perawatan home care dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, “imbuh Sulis.

“Kemudian, program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia nilai Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun sebesar maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, “pungkas Sulis. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Sudah Mangkrak, Hilang Baru Dicari, Ini Penjelasan Pj Sekda Jember Soal Kabar Mobil Wabup Raib

25 Juli 2025 - 21:53

Siapkan Tim Khusus, Jawa Timur Segera Punya Regulasi Terkait Sound Horeg

25 Juli 2025 - 19:17

Tidak Perlu Diperdebatkan, Kiai di Jember Minta Semua Pihak Jalankan Fatwa MUI Jatim

25 Juli 2025 - 08:16

LPTNU Kota Depok Selenggarakan Workshop Pemanfaatan AI dalam Penulisan Karya Ilmiah

25 Juli 2025 - 08:13

Bunda Ani Buka Pelatihan Parenting, Bekali PTK PAUD Ciptakan Lingkungan Ramah Anak

25 Juli 2025 - 07:53

Kejar Kompetensi Dasar Abad 21, Kemenag Gelar Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI

25 Juli 2025 - 07:50

Trending di KABAR NUSANTARA