Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini ยท 13 Mei 2025

12 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Sumberbaru Jember Akhirnya Ditangkap Polisi


12 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Sumberbaru Jember Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Pelarian dua dari empat tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Sumberbaru pada 2013 silam akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Jember.

SB (35) dan SA (40) mungkin mengira kejahatannya 12 tahun lalu akan terlupakan ditelan waktu. Namun, siapa sangka kepulangan dua DPO tersebut terendus hidung tajam polisi.

Kelengahan SB dan SA pun membuat mereka tertangkap dan digelandang ke jeruji besi tahanan Mapolres Jember.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas mengungkapkan, SB dan SA terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa PA (50) warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru pada 7 Februari 2013.

Pelaku utama atau otak dari perencanaan pembunuhan tersebut adalah MY alias MJ yang tak lain adalah ayah dari SB.

MY merasa sakit hati setelah mengetahui anaknya dianiaya oleh F (anak dari korban PA) menggunakan senjata tajam.

“MY ingin balas dendam kepada korban karena sebelumnya anaknya dianiaya oleh anak dari PA bernama F, dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres dalam jumpa pers.

Meski F sudah diproses dan ditahan polisi namun, rupanya hal itu tidak membuat MY puas.

Singkat cerita, MY pun merencanakan untuk memberi pelajaran kepada AP yang notabene adalah ayah F.

Dalam rencana busuk tersebut, MY mengajak anaknya SB, serta dua pelaku lain yakni SA dan FR.

Tragedi memilukan itu pun terjadi. AP dianiaya secara membabi-buta dengan celurit oleh SB, SA, dan FR.

AP yang menjadi pelampiasan amarah komplotan tersebut akhirnya meregang nyawa.

Usai melakukan aksi kejinya, mereka berempat kabur dan tidak diketahui rimbanya. Sampai pada akhirnya dua pelaku yakni SB dan SA bisa ditangkap setelah 12 tahun menjadi buronan.

Tak heran jika polisi kesulitan menangkap para pelaku. Sebab, menurut Kapolres, dari pengakuan SB dan SA mereka kabur ke Malaysia dan menetap bekerja sebagai buruh bangunan di sana.

Sampai pada akhirnya, SB dan SA pulang ke Jember beberapa hari lalu. Mereka dikabarkan akan menjual tanah atau rumahnya dan kembali ke Malaysia untuk membeli rumah di sana.

Kapolres menegaskan, kini pihaknya masih mengejar dua DPO lain yang di dalamnya adalah pelaku utama, MY.

“Kami sudah mendapatkan informasi dua tersangka DPO berada di suatu tempat, kita akan lakukan pengejaran dan penangkapan sesuai informasi yang kami dapatkan dari dua tersangka yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 sub Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 807 kali

Baca Lainnya

Yuk! Ikut Gowes Kemerdekaan Bareng KNPI Kota Pasuruan, Hadiah Utama 1 Sepeda Motor Lho..

20 Agustus 2025 - 09:11

Mahasiswa Uniwara Ciptakan Tantera: Permainan Literasi Inovatif Berbasis Ular Tangga untuk Tingkatkan Kemampuan Baca dan Bicara Siswa

20 Agustus 2025 - 08:05

UNISNU Jepara Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Lewat Smart Edufitkids

20 Agustus 2025 - 05:49

Canggih, Peta Objek Wisata Jember Kini Dibekali Narasi dan Google Maps

19 Agustus 2025 - 17:22

Sudah 6 Tahun Tak Lakukan Eksekusi, Warga Jember Gugat Kejaksaan Agung dan Lembaga Hukum Lainnya

19 Agustus 2025 - 17:03

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Kota Pasuruan, Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan

19 Agustus 2025 - 15:43

Trending di Berita Pasuruan