Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Probolinggo · 1 Mar 2016 19:57 WIB ·

Berkat CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Bakoel Resto Kraksaan


Berkat CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Bakoel Resto Kraksaan Perbesar

Probolinggo (Kabarpas.com) – Harianto (21), warga Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dikeler unit reskrim Polsek Kraksaan di parkiran Bakoel Resto di jalan Panglima Sudirman. Bapak satu anak ini, dibawa petuga lantaran usai beraksi mencuri sepeda motor pengunjung resto tersebut.

Penangkapan bapak muda ini bermula dari laporan 2 korban, yang mengaku sepeda motornya hilang di parkiran Bakoel Resto, pada Sabtu (27/02/2016) malam lalu. Dari laporan ini, polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam kamera pengintai atau CCTV di area parkiran resto.Selanjutnya, unit reskrim Polsek Kraksaan langsung bergerak cepat menangkap Harianto di rumahnya.

Dari rekaman CCTV, pelaku beraksi bersama 3 rekannya. Harianto sendiri bertindak sebagai eksekutor yang membuka paksa kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Sementara 3 pelaku lain berjaga-jaga dan mengawasi kondisi di sekitar TKP.

Kepada penyidik, pria yang memiliki tinggi badan sekitar 155 centimeter ini mengaku, telah beraksi di 16 TKP. Diantaranya, mencuri sepeda motor Yamaha Vega R diparkiran pantai Tambaksari Pajarakan, sepeda motor Honda Supra Fit di pinggir sawah Desa Karanggeger, Honda Supra Fit di pinggiran jembatan sungai di Desa Condong-Gading. Serta Yamaha Vega R di desa Pekalen Maron.

“Dari keterangan pelaku sepeda motor hasil curiannya itu dijual ke salah satu penadah yang ada di Kecamatan Maron. Saat ini kami masih memburu 3 rekan pelaku. Dan selanjutnya kami juga akan menyelidiki keberadaan penadah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Sugeng Harianto kepada Kabarpas.com. Selasa, (01/03/2016).

Dijelaskan, pelaku nekat beraksi meskipun di TKP ramai banyak orang. Salah satunya seperti yang dilakukan pelaku di parkiran Bakoel Resto Kraksaan, yang selalu dijaga petugas parkir.

Kini pelaku harus terpisah dari istri dan anak semata wayangnya, lantaran harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kraksaan. “Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sam/gus).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Jelang Perayaan Nataru, Gubernur Koster Minta Pasokan BBM di Bali Aman

3 Desember 2019 - 10:28 WIB

Pemkab Probolinggo Siap Ekspor Bawang Merah ke Thailand

2 Agustus 2019 - 23:53 WIB

Pos PAUD Jambangan Kenalkan Rasa Kebersamaan pada Baduta

2 Agustus 2019 - 22:56 WIB

Tiga Gudep Sekolah di Probolinggo Didatangi Tim Lomba Gudep Unggul Jatim

2 Agustus 2019 - 22:02 WIB

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pendampingan DAK Fisik Pendidikan

29 April 2019 - 21:22 WIB

KPU Probolinggo Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019

29 April 2019 - 20:56 WIB

Trending di Kabar Probolinggo