Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Advertorial ยท 7 Mei 2024

Pedagang Pasar di Trenggalek Gelar Aksi Demo, Begini Penjelasan Wabup


Pedagang Pasar di Trenggalek Gelar Aksi Demo, Begini Penjelasan Wabup Perbesar

Trenggalek, kabarpas.com – Para pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek menggelar aksi turun ke jalan secara damai. Mereka memprotes terkait kenaikan retribusi.

Peserta aksi diperkirakan berjumlah 500 pedagang pasar dan melakukan aksi di depan Pendopo Manggala Praja Nugraha. Protes atau keberatan tersebut dilakukan karena kenaikan retribusi menyentuh angka 400 persen sesuai Perda No. 5 tahun 2024.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara menemui langsung para pedagang dan mengajak masuk ke Pendopo Manggala Praja Nugraha dan tidak berpanas-panasan di luar.

Mas Syah sapaan dia mengatakan, kenaikan retribusi yang dimaksud itu tidak berlaku kepada semua pedagang, namun hanya berlaku kepada pedagang kios saja. Sedangkan untuk pelataran dan los masih sama. “Biasanya ditarik karcis setiap hari Rp 300 ribu. Sekarang itu ditarik bulanan atau setiap tiga bulan sekali, “ucapnya.

Mas Syah menegaskan, kenaikan itu pada tarif kios yang sebelumnya Rp 100 ribu per-hari, sekarang menjadi Rp 350 per-hari. Sehingga, kelihatan agak besar sekitar 400 persen.

“Tarif Rp 100 itu belum diubah sama sekali sejak berlaku pada tahun 2012, “imbuhnya.

Mas Syah berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang se-Kabupaten Trenggalek dan bisa menjadi bahan evaluasi Pemkab.

“Tentu kita tahu semua, tidak ada tindakan yang merugikan semua pihak. Kita tetap mencari solusi yang terbaik untuk para pedagang, “tukaanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran menuturkan, pasar itu ada tiga obyek, yakni palataran, los, dan kios.

Pada Perda lama los tidak sama, rata-rata Rp 300 an per-hari. Sedanglan kios Rp 100 an per-hari. Atas dasar PP 35 pasal 33, dalam penyusunan tarif harus mengacu pada prinsip-prinsip dan salah satunya adalah azas keadilan.

“Nah, kalau los sudah Rp 300 an per-hari maka sesuai Perda baru kios dinaikan Rp 350 an per-hari dari tarif semula Rp 100 an per-hari, “ujarnya.

Ditambahkan Saniran, kenaikan angka Rp 100 menjadi Rp 350 menjadi kelihatan besar atau setara sekitar 300-400 persen. “Kalau dulu los ditarik setiap hari pakai karcis, sekarang ditarik setiap bulan, “ungkapnya.

Dia menyebut, penarikan retribusi disesuaikan dengan pedagang. “Pedagang pasar dikalikan pasaran, sedangkan yang berdaganh setiap hari maka pengaliannya setiap hari, “tutupnya (ags/ADV).

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

Investasi di Kabupaten Pasuruan Capai Rp 9 Triliun, Investor Asing Mulai Melirik

11 November 2025 - 18:58

Cegah Pernikahan Dini dan Stunting, Pemkab Jember Libatkan Ratusan Pengurus OSIS Jadi Agen Perubahan

11 November 2025 - 16:14

Indonesian Movie Actors Awards 2025 Siap Digelar, Berikut Nama-nama Nominatornya

11 November 2025 - 15:11

Olimpiade Madrasah Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

11 November 2025 - 08:59

BEMPAS Bedah Kebijakan: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 November 2025 - 18:50

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Wali Kota Pasuruan Ajak Teladani Semangat Juang dan Nilai Kepahlawanan

10 November 2025 - 16:43

Trending di Berita Pasuruan