Trenggalek, kabarpas.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan memakan waktu hampir 2 tahun, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Trenggalek akhirnya diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis (21/3/2024) siang.
Ranperda Hari Jadi Trenggalek itu sendiri awal pembahasannya antara panitia khusus (Pansus) II dan tim asistensi Pemkab sejak tahun 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya Perda tentang Hari Jadi Trenggalek bisa diundangkan. “Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman Pansus II yang sudah berkerja keras membahas selama 2 tahun bersama tim asistensi Pemkab, “ucapnya.
Samsul berharap, dengan diundangkannya Perda Hari Jadi Trenggalek bisa menjadi manfaat bagi semuanya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin menjelaskan, awalnya Pansus II dan tim asistensi Pemkab mengajukan judul Hari Jadi Trenggalek. Namun dievaluasi oleh gubernur menjadi Hari Jadi Kabupaten Trenggalek.
“Kita sudah sepakat dengan eksekutif tetap menggunakan judul di awal usulan, yaitu Hari Jadi Trenggalek. Sudah ada kesepakatan koq dengan eksekutif, “kata Sukarodin.
Sukarodin menyebut, hanya ada dua hal yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut, yakni terkait anggaran dan evaluasi judul dari gubernur. “Hanya dua hal itu yang menjadi perhatian. Saya ucapkan teman-teman Pansus yang sudah kerja keras menyelesaikan Ranperda menjadi Perda, ” ungkap politisi senior PKB. (ADV).

















