Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 5 Jan 2023

Ditemui Aremania, Moeldoko : Keluhan Soal Tragedi Kanjuruhan akan Kami Tindaklanjuti


Ditemui Aremania, Moeldoko : Keluhan Soal Tragedi Kanjuruhan akan Kami Tindaklanjuti Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko memastikan akan segera mengundang pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam rapat koordinasi terkait kelanjutan proses peradilan tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober tahun lalu.

Kantor Staf Presiden (KSP) sendiri, pada Kamis (5/1), menerima kedatangan sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan. Ditemui oleh Moeldoko langsung, keluarga korban meminta agar proses penanganan hukum tragedi yang menewaskan 135 orang ini dilaksanakan secara transparan dan adil.

“Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti,” kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Kamis (5/1/2023).

Moeldoko pun mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan tokoh Aremania ke KSP untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Purnawirawan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

“Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya, sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan,” imbuh Moeldoko.

Sementara itu, Djoko Tritjahjana selaku tim Kuasa Hukum Aremania mengatakan pihaknya menemui Moeldoko karena upaya korban dan keluarga untuk meminta keadilan ke berbagai pihak terus menemui kebuntuan.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban. Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, tapi setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Antonius PS Wibowo, selaku wakil ketua LPSK.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Penjualan Naik 50%! Rahasia Sukses Citroën Outbound Call dengan MiiTel

20 Agustus 2025 - 11:08

Rayakan Kemerdekaan Tanpa Batas dalam ELMO beyoND Fest 2025: Festival Komunitas Neurodivergent

20 Agustus 2025 - 09:55

Tumbuhkan Semangat di HYPEGROUND Mall of Indonesia

20 Agustus 2025 - 09:55

Telkom Indonesia Dorong Literasi AI di Ranah Sosial dan Kesehatan

20 Agustus 2025 - 09:10

UNISNU Jepara Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Lewat Smart Edufitkids

20 Agustus 2025 - 05:49

PTPP Raih Kenaikan 26% Nilai Kontrak Baru Hingga Juli 2025, Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan Pasar

19 Agustus 2025 - 21:27

Trending di KABAR NUSANTARA