Probolinggo, kabarpas.com – Dalam waktu sebulan, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus delapan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). Mereka diantaranya enam orang disangka mengedarkan pil koplo dan dua orang mengedarkan sabu-sabu. Barangbukti yang berhasil diamankanya adalah 10.175 butir pil koplo. Terinci, 7.995 butir pil dextromethorphan dan 2.220 pil trihexyphenidyl dan 0,65 gram sabu-sabu beserta alat isap.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, delapan tersangka diamankan dalam kurun waktu sebulan, Juli lalu. Mereka tidak hanya mengedarkan, juga memakai obat-obatan terlarang tersebut.
“Terimakasih dan sangat kami apresiasi kinerjanya selama sebulan ini. Dengan diamankan para tersangka ini sudah sama halnya kita menyelamatkan masa depan ribuan generasi muda di Kabupaten Probolinggo,” ujar Arsya kepada Kabarpas.com. Rabu, (4/8/2021).
Arsya menambahkan, sasaran obat terlarang tersebut ke kalangan remaja dan pelajar. Tidak menutup kemungkinan, juga menyasar anak didik di pesantren di Kabupaten Probolinggo.
“Kami harap masyarakat baik guru hingga orangtua bisa lebih intens lagi mengawasi anak-anaknya, tidak hanya di sekolah tapi juga segi pergaulannya. Agar bisa terhindar dari pelaku yang seperti ini,” tambahnya.
Akibat perbuatanya, lanjut Arsya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (wil/tin).



















