Probolinggo, kabarpas.com – Khoirul (28) warga Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diamankan anggota unit reskrim, Polsek setempat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 900 butir pil jenis Trihexyphenidil. Pelaku tersebut berhasil diamankan polisi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Lumbang AKP Muhamad Dugel melalui Kanit Reskrim Bripka Dadang, menjelaskan ungkap ini berawal dari informasi masayrakat di kawasan wisata Waturiti Lumbang ada sekelompok pemuda mabuk. Setelah petugas datang dan dalami, barang haram tersebut dibelinya dari pelaku.
“Berawal dari laporan masyarakat ada pemuda mabuk dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta barang buktinya,” ujar Dadang. Kamis (29/72021).
Dadang menambahkan, pelaku mengaku menggeluti jualan barang haram ini sudah setahun yang lalu dan mendapatkannya dari seseorang dengan harga Rp. 900.000,- untuk 1 kaleng plastik (isi 900 butir pil) dan pil tersebut dirinya jual sebesar Rp. 10.000 setiap 4 butir, sehingga dari hasil penjualan pil tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.350.000.
“Pengakuanya, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang luar Probolinggo dan satu kaleng pil dirinya mendapat keuntungan Rp 1.350 ribu rupiah,” lanjutnya.
Akibat perbuatanya tambah Dadang, pelaku diancam Pasal 197 dan atau pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Diancam undang-undang kesehatan dan polisi akan terus kembangkan untuk mengungkap sindikat dan jaringanya,“ tutupnya. (wil/tin).



















